Kemendag Gandeng Bapanas Bangun Sistem Keamanan Pangan Nasional yang Lebih Terpadu

Oleh : Candra Mata | Rabu, 10 Juni 2026 - 07:37 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Momentum Hari Keamanan Pangan Sedunia (World Food Safety Day) 2026 dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat sistem keamanan pangan nasional. Kementerian Perdagangan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan Pengendalian Hambatan Teknis Perdagangan Produk Pangan.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, di Jakarta, Senin (8/6).

Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat keamanan pangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar global.

“PKS ini merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat keamanan pangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar global. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem keamanan dan mutu pangan nasional guna melindungi konsumen, baik di pasar domestik maupun internasional,” jelas Moga.

Penguatan sinergi antara Kemendag dan Bapanas dinilai semakin penting seiring meningkatnya tuntutan standar keamanan pangan dunia. Berdasarkan data perdagangan internasional, jumlah notifikasi Sanitary and Phytosanitary (SPS) meningkat dari 2.147 notifikasi pada 2024 menjadi 2.496 notifikasi pada 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 47,4 persen berkaitan langsung dengan aspek keamanan pangan.

Di tengah tantangan tersebut, sektor pangan tetap menjadi salah satu penopang penting perekonomian nasional. Pada 2025, subsektor pertanian pangan segar mencatat nilai ekspor sebesar USD 5,91 miliar atau sekitar 2,09 persen dari total ekspor Indonesia.

Moga menilai kerja sama lintas lembaga ini menjadi langkah penting untuk memastikan produk pangan Indonesia mampu memenuhi standar global yang semakin ketat.

“Kami optimistis kerja sama ini menjadi kunci untuk memastikan produk pangan domestik memenuhi standar keamanan global sekaligus meningkatkan daya saing ekspor pangan nasional. Melalui penguatan penjaminan keamanan dan mutu pangan, kita tidak hanya melindungi kesehatan konsumen di dalam negeri, tetapi juga memperkuat posisi tawar produk pangan Indonesia di pasar internasional,” ujar Moga.

Baca Artikel Lainnya

Musim Wisuda Tiba, Perusahaan Didorong Hadirkan Program Magang yang Adil

BULOG Siap Salurkan Bantuan Pangan untuk 33,2 Juta Keluarga Mulai Juli 2026

Kementerian Ekraf dan Kemenimipas Perkuat Pengawasan WNA, 25 Fotografer Asing Ilegal Dideportasi

Melalui PKS tersebut, kedua instansi akan memperkuat kolaborasi pada sejumlah aspek strategis. Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis risiko dan bukti, harmonisasi kebijakan keamanan dan mutu pangan, pengawasan terpadu dalam perlindungan konsumen, pengendalian hambatan teknis perdagangan melalui penguatan koordinasi regulasi dan sistem ketertelusuran (traceability), hingga penguatan jejaring serta kompetensi laboratorium pengujian pangan.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar akses produk pangan Indonesia ke pasar ekspor sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan dalam negeri.

Sementara itu, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto menekankan bahwa keamanan pangan merupakan bagian mendasar dalam pembangunan sistem pangan nasional yang berkelanjutan.

“Keamanan pangan merupakan fondasi yang tidak terpisahkan dalam mewujudukan sistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Tidak hanya ketersediaan pangannya saja yang cukup, tetapi jaminan keamanannya juga harus baik. Maka, kerja sama antara Bapanas dengan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan diharapkan dapat membangun budaya keamanan pangan yang kuat untuk mewujudkan Indonesia yang sehat, tangguh, dan berdaulat pangan menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Andriko.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Penandatanganan PKS dirangkaikan dengan seminar Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026 yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, dan kalangan akademisi. Seminar yang digelar secara hibrida tersebut diikuti sekitar 1.000 peserta dan menjadi wadah penguatan pemahaman serta kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem keamanan dan mutu pangan nasional yang lebih modern dan berkelanjutan.

Salah satu peserta seminar, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya pada Dinas Pangan Provinsi Sumatra Barat Kasniwati, menyambut baik kerja sama yang terjalin antara Kemendag dan Bapanas. Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat mendorong standardisasi pengujian laboratorium di Indonesia sehingga tantangan keamanan pangan dapat dihadapi secara lebih efektif. Ia juga berharap implementasi kerja sama tersebut melibatkan aparatur daerah guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.

Menutup kegiatan tersebut, Moga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan Hari Keamanan Pangan Sedunia sebagai momentum memperkuat sektor pangan nasional melalui kolaborasi yang berkelanjutan.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah bersama untuk memajukan sektor pangan Indonesia. Kerja sama ini akan segera ditindaklanjuti melalui program-program yang konkret dan terukur sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam mewujudkan perdagangan Indonesia yang aman, sehat, dan berdaya saing global,” pungkas Moga.