Danantara Tegaskan Isu Warga Beraset Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond adalah Hoaks
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menepis kabar yang menyebut warga Indonesia dengan tabungan di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli instrumen investasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Menurutnya, informasi yang beredar luas di masyarakat tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.
Dony yang juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN menegaskan pemerintah tidak pernah memiliki rencana untuk mewajibkan kelompok masyarakat tertentu membeli surat utang yang akan diterbitkan Danantara.
"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony Oskaria dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Isu tersebut mencuat setelah disahkannya revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Dony menjelaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai instrumen investasi yang ditawarkan kepada masyarakat maupun investor yang ingin berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Karena itu, tidak terdapat kewajiban bagi kelompok masyarakat mana pun untuk membeli produk tersebut.
"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," tambah Dony.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Salah satu poin perubahan dalam beleid tersebut memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Danantara nantinya dapat menerbitkan berbagai instrumen surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat mobilisasi modal guna mendukung pembiayaan pembangunan dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.
Menanggapi isu yang menyebut pemilik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli surat utang tersebut, Purbaya juga membantah kabar itu. Namun, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif agar instrumen tersebut menarik bagi investor dan masyarakat yang memiliki dana untuk berinvestasi.
"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib," ucap Purbaya di DPR RI.