ESDM Pacu Kenaikan Royalti, Risiko Baru untuk Emiten Tambang

Oleh : Candra Mata | Jumat, 08 Mei 2026 - 20:38 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian ESDM pada Jumat (8/5) menggelar public hearing terkait revisi tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral utama, mulai dari tembaga, timah, nikel, emas, hingga perak. Revisi ini mencakup perubahan interval harga mineral acuan sekaligus kenaikan tarif royalti, dengan target implementasi mulai Juni 2026 dan bersifat non-retroaktif.

Dari seluruh komoditas yang dibahas, timah menjadi sorotan utama karena mengalami kenaikan tarif paling agresif. Royalti timah diusulkan naik dari kisaran 3–10% menjadi 5–20%, atau meningkat hingga 10% dibanding skema sebelumnya. Sementara itu, konsentrat tembaga naik dari 7–10% menjadi 9–13%, katoda tembaga dari 4–7% menjadi 7–10%, emas dari 7–16% menjadi 14–20%, serta perak dari flat 5% menjadi 5–8%. Untuk nikel, tarif royalti tetap berada di rentang 14–19%, meski struktur interval harga mineral acuannya mengalami penyesuaian.

ESDM juga berencana memasukkan klaster kobalt sebagai produk ikutan dalam nickel matte. Nantinya, royalti akan dikenakan tidak hanya terhadap kandungan nikel, tetapi juga kandungan logam kobalt di dalam produk tersebut.

Secara historis, isu kenaikan royalti kerap memicu tekanan jangka pendek terhadap saham sektor tambang. Dengan mempertimbangkan besaran kenaikan tarif dan kondisi harga komoditas saat ini, emiten timah diperkirakan menjadi pihak yang paling terdampak. Dalam konteks ini, Timah ($TINS) berpotensi menghadapi tekanan terbesar akibat lonjakan tarif royalti yang signifikan.

Di sisi lain, dampak terhadap emiten nikel diperkirakan relatif lebih terbatas karena kenaikan tarif efektifnya minim. Emiten dengan model bisnis yang lebih terdiversifikasi seperti Aneka Tambang ($ANTM) dinilai memiliki ketahanan yang lebih baik dibanding pemain nikel murni.

Meski demikian, sentimen sektor minerba belum sepenuhnya kondusif. Selain isu kenaikan royalti, pasar masih dibayangi rencana penerapan bea ekspor dan windfall tax — khususnya untuk komoditas nikel dan batu bara — yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan. Kombinasi faktor tersebut berpotensi menjaga volatilitas saham-saham minerba dalam jangka pendek.