Bukan Sekadar Produksi, NHM Fokus Kembalikan Fungsi Lahan Pascatambang
INDUSTRY.co.id - Jakarta, , PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus menunjukkan komitmennya dalam menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan melalui program reklamasi lahan bekas tambang. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), langkah ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan.
Sejak awal operasinya pada tahun 2000, NHM secara konsisten melaksanakan program reklamasi dan revegetasi secara progresif, dimulai dari Main Waste Dump Gosowong. Hingga tahun 2026, total lahan yang telah berhasil dipulihkan mencapai 232,69 hektar.
Di sejumlah area Tambang Emas Gosowong yang telah selesai beroperasi, upaya pemulihan dilakukan secara berkelanjutan. Beberapa area bahkan telah berhasil dikembalikan ke fungsi semula dengan tingkat keberhasilan mencapai 100%, sementara area lainnya masih dalam tahap pemulihan.
Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa keberlanjutan operasional tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga pada pemulihan ekosistem.
Proses reklamasi yang dilakukan mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari penataan permukaan lahan, penebaran tanah pucuk, pengelolaan kualitas tanah, hingga penanaman kembali vegetasi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.
Pendekatan menyeluruh ini bertujuan memastikan lahan pascatambang kembali memiliki fungsi ekologis yang optimal dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Manager Health, Safety & Environmental (HSE) NHM, Widi Wijaya, menegaskan bahwa reklamasi merupakan bagian integral dari tanggung jawab perusahaan.
“Reklamasi dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, sekaligus menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan bekas kegiatan penambangan, serta mengembalikan fungsi lahan yang terganggu sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Pelaksanaan reklamasi ini juga dilakukan sesuai dengan berbagai regulasi di sektor pertambangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta sejumlah peraturan turunan seperti Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Selain itu, pedoman teknis merujuk pada Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 1827 K/30/MEM/2018 serta Kepmen ESDM RI Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur kaidah pertambangan yang baik dan pelaksanaan reklamasi secara komprehensif.
Melalui berbagai upaya ini, NHM menegaskan bahwa praktik pertambangan yang bertanggung jawab bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan industri, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.