Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Karyawan Swasta 2026
- PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) dari gaji karyawan setiap bulan.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2026 untuk Wajib Pajak lajang adalah Rp 54.000.000 per tahun (Rp 4.500.000 per bulan).
- Tarif PPh 21 menggunakan sistem progresif: 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35% tergantung penghasilan kena pajak.
- Karyawan dengan gaji di bawah PTKP TIDAK dikenakan PPh 21.
- Setiap karyawan wajib memiliki NPWP untuk menghindari tarif pajak lebih tinggi 20%.
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Setiap bulan, gaji kamu pasti dipotong oleh perusahaan untuk pajak penghasilan PPh 21. Tapi, pernah nggak sih kamu bertanya-tanya: potongan itu dihitung dari mana? Kenapa kadang lebih besar, kadang lebih kecil? Dan apakah potongannya sudah benar?
Memahami cara menghitung PPh 21 itu penting, bukan cuma supaya kamu tahu berapa gaji bersih yang kamu terima, tapi juga agar kamu bisa mengelola keuangan dengan lebih baik. Apalagi, aturan pajak bisa berubah setiap tahun sesuai kebijakan pemerintah.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara menghitung pajak penghasilan PPh 21 untuk karyawan swasta di 2026, beserta contoh perhitungan, tabel tarif, dan FAQ yang sering ditanyakan.
Daftar Isi- Apa Itu PPh 21?
- PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak 2026
- Tarif PPh 21 2026 (Progresif)
- Cara Menghitung PPh 21: Langkah demi Langkah
- Contoh Perhitungan PPh 21
- Pentingnya NPWP bagi Karyawan
- FAQ
Apa Itu PPh 21?
PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya. PPh 21 dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) setiap bulan sebelum gaji dibayarkan ke karyawan.
Siapa yang wajib dipotong PPh 21?
- Karyawan tetap (pegawai tetap)
- Karyawan tidak tetap (honorer, freelance kontrak)
- Pensiunan yang menerima uang pensiun berkala
- Penerima pesangon
PPh 21 bersifat self-assessment, artinya wajib pajak (karyawan) bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan pajaknya. Perusahaan hanya bertindak sebagai pemotong dan penyetor pajak.
Baca Artikel Lainnya
BRI Perluas Akses Investasi Global melalui BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
Cinta Batik Semarang Kembangkan Batik Ramah Lingkungan hingga Menjangkau Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI
Road to Ocean Impact Summit 2026: DANA dan KKP Perkuat Komitmen Blue Economy melalui Aksi Bersihkan Pantai
PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak 2026
Sebelum menghitung PPh 21, kamu harus tahu dulu tentang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP adalah batas penghasilan yang TIDAK dikenakan pajak. Jika penghasilan tahunan kamu di bawah PTKP, maka kamu TIDAK perlu membayar PPh 21.
PTKP 2026:
- Wajib Pajak (WP) lajang: Rp 54.000.000 per tahun (Rp 4.500.000 per bulan)
- Tambahan untuk kawin: +Rp 4.500.000 per tahun
- Tambahan untuk setiap tanggungan: +Rp 4.500.000 per tahun (maksimal 3 tanggungan)
Contoh PTKP:
- Lajang: Rp 54.000.000/tahun
- Kawin: Rp 58.500.000/tahun
- Kawin + 1 anak: Rp 63.000.000/tahun
- Kawin + 2 anak: Rp 67.500.000/tahun
- Kawin + 3 anak: Rp 72.000.000/tahun
Tarif PPh 21 2026 (Progresif)
Indonesia menggunakan sistem tarif progresif untuk PPh 21, artinya semakin tinggi penghasilan kena pajak kamu, semakin besar persentase pajak yang dikenakan. Berikut tarif PPh 21 yang berlaku di 2026:
- Hingga Rp 60 juta: 5%
- Di atas Rp 60 juta — Rp 250 juta: 15%
- Di atas Rp 250 juta — Rp 500 juta: 25%
- Di atas Rp 500 juta — Rp 5 miliar: 30%
- Di atas Rp 5 miliar: 35%
Catatan penting: Tarif di atas berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Jika kamu tidak punya NPWP, tarif pajak akan lebih tinggi 20% dari tarif normal. Jadi, pastikan kamu sudah punya NPWP!
"Memahami PPh 21 bukan cuma soal tahu berapa yang dipotong, tapi juga soal mengelola keuangan pribadi dengan lebih bijak. Jangan biarkan potongan pajak bikin kamu kaget setiap bulan."
Cara Menghitung PPh 21: Langkah demi Langkah
Berikut langkah-langkah menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap:
- Hitung total penghasilan bruto per tahun: Gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap + bonus/THR (jika ada)
- Kurangi biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto (maksimal Rp 6.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per bulan)
- Kurangi iuran pensiun dan BPJS: Iuran JKK, JKM, JHT, JP, dan BPJS Kesehatan yang dibayar karyawan
- Hasilnya = Penghasilan Neto
- Kurangi PTKP: Sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Hasilnya = Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Terapkan tarif progresif pada PKP untuk mendapatkan PPh 21 terutang
Contoh Perhitungan PPh 21
Kasus: Budi adalah karyawan swasta lajang tanpa tanggungan. Gaji bulanannya:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000
- Tunjangan makan: Rp 1.000.000
- Tunjangan transport: Rp 500.000
Perhitungan:
- Penghasilan bruto/bulan: Rp 11.500.000
- Penghasilan bruto/tahun: Rp 11.500.000 × 12 = Rp 138.000.000
- Biaya jabatan (5%): Rp 138.000.000 × 5% = Rp 6.900.000 (dibatasi Rp 6.000.000)
- Iuran BPJS (estimasi): Rp 1.200.000/tahun
- Penghasilan neto: Rp 138.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 1.200.000 = Rp 130.800.000
- PTKP (lajang): Rp 54.000.000
- PKP: Rp 130.800.000 - Rp 54.000.000 = Rp 76.800.000
Perhitungan PPh 21 dengan tarif progresif:
Jadi, Budi akan dipotong Rp 460.000 per bulan untuk PPh 21. Gaji bersih yang diterima: Rp 11.500.000 - Rp 460.000 = Rp 11.040.000.
Pentingnya NPWP bagi Karyawan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak. Memiliki NPWP sangat penting karena:
Jadi, kalau kamu belum punya NPWP, segera buat! Prosesnya mudah dan bisa dilakukan dari HP.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berapa gaji minimum yang kena pajak PPh 21?Karyawan lajang dengan gaji di bawah Rp 4.500.000/bulan (Rp 54.000.000/tahun) TIDAK dikenakan PPh 21 karena penghasilannya masih di bawah PTKP. Namun, jika sudah kawin atau punya tanggungan, batasnya bisa lebih tinggi.
Apakah THR dan bonus juga kena pajak?Ya, THR (Tunjangan Hari Raya), bonus, dan uang lembur termasuk dalam penghasilan bruto yang dikenakan PPh 21. Jadi, saat menerima THR, potongan pajak bulananmu bisa lebih besar dari bulan biasa.
Bagaimana cara mengurangi pajak PPh 21 secara legal?Cara legal mengurangi PPh 21: (1) Pastikan status PTKP kamu benar (kawin/tanggungan), (2) Manfaatkan biaya jabatan 5%, (3) Pastikan iuran BPJS dan pensiun tercatat, (4) Punya NPWP agar tidak kena tarif +20%.
Kapan PPh 21 dipotong dan disetor?PPh 21 dipotong oleh perusahaan setiap bulan dari gaji karyawan. Perusahaan kemudian menyetorkan pajak tersebut ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Bukti potong PPh 21 (Form 1721-A1) diberikan ke karyawan di awal tahun berikutnya.
Apakah PPh 21 bisa dikembalikan (restitusi)?Ya, jika ternyata total PPh 21 yang dipotong selama setahun lebih besar dari pajak terutang sebenarnya, kamu bisa mengajukan restitusi melalui SPT Tahunan. Kelebihan bayar akan dikembalikan oleh DJP setelah proses pemeriksaan.
Apa bedanya PPh 21 dan PPh 23?PPh 21 dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan (gaji, tunjangan, bonus). PPh 23 dikenakan atas penghasilan dari jasa (fee konsultan, sewa, dividen, bunga) yang dibayarkan kepada badan atau orang pribadi non-karyawan.
Berapa PTKP untuk kawin dengan 3 anak?PTKP untuk Wajib Pajak kawin dengan 3 tanggungan adalah Rp 72.000.000 per tahun (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 untuk kawin + Rp 4.500.000 × 3 untuk 3 anak). Ini setara Rp 6.000.000 per bulan.
- PPh 21: Pajak yang dipotong perusahaan dari gaji karyawan setiap bulan
- PTKP 2026: Rp 54 juta/tahun (lajang), tambah Rp 4,5 juta per kawin/tanggungan
- Tarif Progresif: 5% - 35% tergantung besar penghasilan kena pajak
- NPWP Wajib: Tanpa NPWP, tarif pajak 20% lebih tinggi
- THR & Bonus: Juga kena pajak PPh 21
- SPT Tahunan: Laporkan setiap tahun untuk restitusi jika kelebihan bayar
- Hingga Rp 60.000.000 × 5% = Rp 3.000.000
- Sisa Rp 16.800.000 × 15% = Rp 2.520.000
- Total PPh 21/tahun: Rp 5.520.000
- PPh 21/bulan: Rp 5.520.000 ÷ 12 = Rp 460.000
- Tanpa NPWP, tarif pajak 20% lebih tinggi dari tarif normal
- NPWP diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan
- NPWP diperlukan untuk berbagai urusan keuangan (kredit bank, investasi, dll)
- Pembuatan NPWP sekarang gratis dan bisa online melalui pajak.go.id