Harga Acuan Emas Turun 3,51 Persen, Kemendag Tetapkan HPE USD 143.190 per Kilogram

Oleh : Candra Mata | Selasa, 16 Juni 2026 - 07:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode 15–30 Juni 2026 dengan tren penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, HPE emas ditetapkan sebesar USD 143.190,64 per kilogram. Angka tersebut turun 3,51 persen dibandingkan periode pertama Juni 2026 yang mencapai USD 148.396,49 per kilogram.

Sejalan dengan itu, HR emas juga mengalami koreksi menjadi USD 4.453,73 per troy ounce (t oz), lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebesar USD 4.615,65 per t oz.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan pelemahan harga emas terjadi selama periode pengumpulan data yang menjadi dasar penetapan HPE dan HR.

“Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas. Kemudian, terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga,” jelas Tommy.

Menurut Tommy, perlambatan juga terlihat dari sisi permintaan global. Aktivitas pembelian emas cenderung menurun di tengah masih berlangsungnya volatilitas pasar internasional. Di sisi lain, pasokan emas yang tetap terjaga ketika permintaan melemah turut mendorong koreksi harga di pasar global.

“Dari sisi permintaan, aktivitas pembelian emas global cenderung melambat seiring masih berlangsungnya volatilitas pasar internasional. Sementara itu, pasokan emas yang tetap terjaga di tengah melemahnya permintaan turut menyebabkan terjadinya koreksi harga di pasar internasional dan berdampak pada turunnya HPE serta HR emas,” ujarnya.

Penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Tommy menegaskan, proses penetapan harga tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy.


Baca Artikel Lainnya

Konten Mas Rushh Jadi Jembatan Usaha Keluarga ke Audiens Luas

Update Harga Emas Hari Ini 15 Juni 2026: Antam dan UBS Naik atau Turun?

Saham vs Reksadana 2026: Mana yang Lebih Untung untuk Pemula?