ACC Tasikmalaya Ingatkan Masyarakat: Jangan Gadaikan Mobil Kredit, Bisa Berujung Penjara
INDUSTRY.co.id -Tasikmalaya â ACC Tasikmalaya memberikan pesan penting kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menjaga kendaraan yang masih dalam status kredit.
Perusahaan pembiayaan ini menegaskan, setiap fasilitas pembiayaan selalu disertai dengan kewajiban angsuran yang harus dipenuhi. Jika tidak, risiko hukum dapat mengintai.
Seperti yang dialami oleh Komaruddin, warga Ciamis. Niat hati ingin menikmati kebanggaan memiliki mobil baru, Komaruddin justru harus menerima kenyataan pahit.
Mobil Daihatsu Granmax yang ia kreditkan melalui ACC Tasikmalaya bukan membawanya pada kenyamanan, melainkan dinginnya jeruji besi.
Awalnya, pengajuan pembiayaan mobil Komaruddin berjalan lancar. Mobil berhasil ia bawa pulang, namun sejak angsuran kedua, kelalaian mulai terlihat.
Keterlambatan pembayaran menumpuk hingga 172 hari. Dari 28 tenor angsuran yang disepakati, nyaris tak ada yang ia lunasi dengan penuh tanggung jawab.
Pihak ACC Tasikmalaya sudah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari panggilan telepon, kunjungan ke rumah, hingga tiga kali surat peringatan resmi. Namun, semua upaya itu tak membuahkan hasil.
Lebih parah lagi, Komaruddin justru mengalihkan mobil tersebut ke pihak ketiga tanpa izin dari ACC.
Dalam persidangan, terungkap bahwa mobil tersebut digadaikan untuk menutup utang pribadi. Namun, upaya tim ACC untuk melacak kendaraan itu gagal. Merasa dirugikan, ACC melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya.
Pada 23 Februari 2024, Komaruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Jaminan Fidusia. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis dan disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara 8 bulan dan denda Rp5 juta, dengan kurungan 3 bulan bila denda tidak dibayar.
Branch Manager ACC Tasikmalaya, Iswahyudi, menegaskan bahwa kasus ini bisa dihindari jika debitur sejak awal berkomunikasi mengenai kesulitan membayar angsuran.
âSetiap pembiayaan selalu diiringi kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu pembayaran angsuran. Kelalaian pembayaran dapat berakibat denda. Jika kemudian mobil dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan ACC, sanksi hukum bisa sangat berat,â ujarnya.
Iswahyudi juga mengingatkan bahwa menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Aturan ini menyebutkan, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Kasus Komaruddin menjadi pelajaran penting bahwa memiliki mobil melalui kredit bukan hanya soal kebanggaan, melainkan juga komitmen. ACC Tasikmalaya berharap masyarakat lebih disiplin dalam membayar angsuran dan tidak mengambil jalan pintas dengan menggadaikan kendaraan yang masih berstatus kredit.