Geger! BPOM Cabut Izin Edar Produk Skincare Milik Doktif

Oleh : Nina Karlita | Sabtu, 09 Agustus 2025 - 21:12 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Perseteruan skincare masih belum usai. Kini giliran produk skincare milik dokter detektif (Doktif) yang izin edarnya dicabut oleh BPOM.

Hal ini terlihat dari akun Instagram resmi BPOM yang baru saja dirilis. Ada 4 produk yang izin edarnya dicabut, yaitu AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brigtener, AAC S B Oily dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

Diketahui AAC adalah Amira Aesthetic Clinic yang berlokasi di kawasan Serang, milik doktif. Logo brand pada keempat produk itu sama persis dengan logo brand Amira Aestethic Clinic milik Doktif.

"TEMUAN KOSMETIK BEDA KANDUNGAN PADA KEMASAN. Hai #SahabatBPOM, BPOM kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan," tulis caption akun Instagram resmi @bpom_ri, hari Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut BPOM, sejumlah produk yang dicabut izin edarnya telah melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

"Ketidaksesuaiannya adalah perbedaan komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, yang juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk. Hal ini melanggar ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika," tulis kelanjutan caption akun tersebut.

Tentunya informasi ini membuat geger publik lantaran dokter detektif atau doktif selama ini dianggap sebagai educator skincare. Namun ternyata, produk skincare yang ia ciptakan malah overclaim sehingga BPOM mencabut izin edarnya.