DPR RI Setujui Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto serta 1.116 Warga

Oleh : Candra Mata | Jumat, 01 Agustus 2025 - 11:31 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan telah memberikan persetujuan atas surat Presiden Republik Indonesia terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada sejumlah pihak. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi bersama pemerintah yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," ujar Dasco kepada wartawan.

Salah satu poin penting dalam surat Presiden tersebut adalah permohonan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. DPR secara resmi menyetujui permohonan tersebut setelah melalui proses konsultasi bersama sejumlah pihak terkait.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," ungkapnya.

Selain abolisi, DPR RI juga menyetujui permohonan amnesti terhadap 1.116 orang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana. Di antara nama-nama tersebut terdapat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.

Rapat konsultasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta pimpinan Komisi III DPR RI. Proses persetujuan ini menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden, yang mensyaratkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI.