Asaki Sambut Baik Perpres 46/2025, Untungkan Industri Dalam Negeri
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) Pemerintah.
Regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).
“Kami (Asaki) mengapresiasi dan menyambut baik diterbitkannya Perpres 46/2025 ini. Kebijakan baru ini tentunya akan kembali menciptakan pasar di dalam negeri,” kata Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta (9/5).
Menurutnya, Perpres 46/2025 inidapat menggairahkan industri keramik nasional ditengah keterpurukan industri ini yang disebabkan oleh kabijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) yang mengakibatkan industri harus membayar gas dengan harga tinggi.
“Apalagi salah satu pasar dalam Perpres tersebut mewajibkan pemeritah pusat, daerah, BUMN dan BUMD untuk membeli dan menggunakan produk dengan TKDN tertentu. Ini yang menjadi nilai positif bagi kami, karena seluruh produk dari anggota Asaki rata-rata telah mengantongi nilaik TKDN tinggi,” jelasnya.
Dirinya berharap implementasi Perpres 46 Tahun 2025 dijalankan dengan sebaik-baiknya agar industri keramik nasional kembali bergairah dan melanjutkan beberapa ekspansi yang sempat tertunda.
Dalam regulasi baru ini, pemerintah wajib memprioritaskan membeli produk ber-TKDN atau PDN disbanding produk impor. Adapun, urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PJB adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.
2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PJB Pemerintah.
3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.
4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2028 tentang PJB Pemerintah. Pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor Ketika industri dalam negeri bekum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen.
Regulasi baru ini juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk-produk ber-TKDN dan PDN yang belum diatur dalam regulasi lama.