BSN: Mainan Yang Menyangkut K3L Diberlakukan SNI Wajib
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan beberapa SNI tentang Mainan Anak. Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib, dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No 55/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menteri Perindustrian No. 111/M-Ind/PER/12/2015.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah. Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi SNI.
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Wahyu Purbowasito menerangkan, SNI yang ditetapkan oleh BSN pada dasarnya bersifat sukarela. Perumusan SNI sendiri melibatkan 4 stakeholder (produsen, konsumen, ahli, dan pemerintah).
Namun apabila menyangkut Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup atau K3L, instansi teknis bisa memberlakukan SNI secara wajib,ujar Wahyu di Jakarta, (24/01/2018).
SNI Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi (1) SNI ISO 8124 1:2010, Keamanan mainan Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis; (2) SNI ISO 8124 2:2010, Keamanan mainan Bagian 2: Sifat mudah terbakar; (3) SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan Bagian 3:Migrasi unsur tertentu, dan (4) SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal, dan (5) SNI IEC 62115:20111 Mainan elektrik- Keamanan. (6) SNI 7617:2010 Tekstil - Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak, serta (7) EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.