Libur Panjang Tapi Masa Belaku SIM Habis? Berikut Cara Perpanjang SIM Walau Masa Berlaku Habis dimasa Liburan
- Kebijakan Dispensasi SIM saat Libur Nasional
- Langkah Perpanjang SIM saat Libur atau Masa Berlaku Habis
- Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM
- FAQ
Kalian tidak perlu panik jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat libur panjang. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara rutin memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama. Kebijakan ini memungkinkan kalian untuk memperpanjang SIM tanpa harus membuat SIM baru dari awal.
Kebijakan Dispensasi SIM saat Libur Nasional
Polda Metro Jaya, misalnya, memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang mati selama periode libur Iduladha 2026. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 27 Mei 2026 dapat melakukan perpanjangan hingga 30 Mei 2026. Jika melewati tanggal 30 Mei 2026, kalian wajib membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur penerbitan termasuk ujian teori dan praktik.
Dispensasi ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, tepatnya pada Pasal 4 ayat (4). Aturan ini menyatakan bahwa SIM yang habis masa berlakunya karena keadaan kahar atau libur nasional dapat dikecualikan dan dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri.
- Masa berlaku SIM umumnya lima tahun sejak tanggal penerbitan.
- Penting untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM kalian.
- Dispensasi berlaku jika ada keputusan resmi dari Kakorlantas Polri.
- Contoh libur yang mendapatkan dispensasi adalah Lebaran, Natal, Tahun Baru, dan Nyepi.
- Jika tidak diperpanjang sesuai masa tenggang, kalian harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Langkah Perpanjang SIM saat Libur atau Masa Berlaku Habis
Kalian memiliki dua opsi utama untuk memperpanjang SIM, yaitu secara offline di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, atau SIM Keliling, serta secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Perpanjangan secara online sangat membantu jika kalian sibuk atau berada jauh dari lokasi pelayanan. Kalian bisa melakukan pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah, lalu memilih jadwal untuk ujian praktik di Satpas.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun dengan nomor telepon aktif, lalu buat PIN.
- Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email, kemudian verifikasi E-KTP.
- Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto berlatar biru.
- Lakukan tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Pilih menu “Perpanjangan SIM” di aplikasi, unggah dokumen, dan pilih metode pengiriman (ambil di Satpas atau kirim ke rumah).
- Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- SIM baru akan terdigitalisasi setelah proses selesai.
Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 atau Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Selain biaya pokok, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan sekitar Rp 25.000 hingga Rp 50.000, dan tes psikologi sekitar Rp 37.500 hingga Rp 100.000. Asuransi juga tersedia secara opsional dengan biaya sekitar Rp 50.000.
FAQ
Apa saja syarat perpanjang SIM secara offline?Kalian perlu menyiapkan SIM asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, dan bukti tes psikologi.
Berapa total biaya perpanjangan SIM C di tahun 2024?Total biaya perpanjangan SIM C di tahun 2024 berkisar antara Rp205.000 hingga Rp225.000, termasuk biaya SIM, tes kesehatan, dan tes psikologi.