Senyum Bambang dengan Kutus Kutus

Oleh : Wiyanto | Kamis, 27 Nopember 2025 - 13:03 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Bambang Pranoto, dan tim kecil di PT Kutus Kutus Herbal berjalan maraton melewati proses hukum demi satu hal: diakui sebagai pemilik sah atas karya yang mereka lahirkan sejak lebih dari satu dekade lalu.

Akhir 2025, perjalanan itu tiba pada titik balik. Rangkaian gugatan pembatalan merek yang diajukan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal – dimulai dari Pengadilan Niaga Surabaya hingga ke Mahkamah Agung RI – berujung pada kemenangan mereka.

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby menjadi penanda resmi berakhirnya babak panjang sengketa itu. Dalam putusan tersebut, status first to use yang disematkan kepada Bambang bukan sekadar istilah teknis, tetapi pengakuan atas proses kreatif, riset, dan perjalanan bisnis yang tak jarang diwarnai keraguan dan tekanan.

Bagi Riva Effrianti, Direktur PT Kutus Kutus Herbal, putusan ini punya makna yang jauh melampaui kemenangan di atas kertas. Ia memandangnya sebagai penguatan ekosistem perlindungan bagi pelaku usaha lokal yang membangun merek dari nol.

"Putusan ini merupakan bentuk nyata tegaknya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi anak bangsa. Merek Kutus Kutus, tegasnya, lahir dari proses panjang sejak 2013, dan pengakuan hukum ini menjadi tonggak penting untuk menjaga integritas produk sekaligus memberi kepastian bagi konsumen," katanya dalam siaran persnya Rabu (26/11/2025).

Di sisi lain, bagi Bambang Pranoto, keputusan pengadilan adalah semacam “pulang ke rumah” bagi sebuah merek yang sempat digoyang klaim kepemilikan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini hingga selesai dengan adil dan objektif. Di balik kalimat yang terdengar lugas itu, ada rasa lega seorang perintis yang melihat kembali karyanya berdiri tegak dengan nama yang utuh.