Pemerintah Tetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia, Simbol Apresiasi untuk Garda Literasi
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Dunia kepustakawanan Indonesia mencatat sejarah baru. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 81/M/2025, menetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia.
Tanggal ini dipilih bukan tanpa alasan: pada 7 Juli 1973, Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) resmi dibentuk dalam Kongres Pustakawan pertama di Ciawi, Bogor.
Kementerian Dikdasmen dalam rilis resminya menyatakan, penetapan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap peran strategis pustakawan dalam membentuk masyarakat literat dan beradab. Pustakawan dinilai sebagai kunci penting dalam penyebaran informasi berkualitas, pembelajaran sepanjang hayat, dan pembangunan karakter bangsa.
Menurut Kepala Perpusnas RI, E. Aminudin Aziz, penetapan ini adalah pengakuan penting terhadap peran pustakawan sebagai penjaga gerbang informasi di era digital. Tantangan zaman yang menghadirkan banjir informasi di ruang maya membutuhkan kehadiran pustakawan yang cakap memilah, menyaring, dan menyampaikan informasi yang kredibel.
“Pustakawan kini bukan lagi hanya penjaga rak buku, tapi juga kurator informasi, fasilitator digital, dan inovator pembelajaran,” jelas Aminudin, Senin (7/7/2025).
Lebih dari itu, Aminudin menilai bahwa pustakawan harus terus mengembangkan kapasitasnya, khususnya dalam penguasaan teknologi dan pendekatan inklusif dalam pengelolaan perpustakaan modern. Ia juga menyerukan kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat posisi perpustakaan sebagai pusat inovasi dan inklusi sosial.
Sementara itu, Ketua Umum IPI, T. Syamsul Bahri, menyebut bahwa Hari Pustakawan bukan hanya milik profesi pustakawan, tetapi milik seluruh masyarakat Indonesia.
“Pustakawan adalah ujung tombak dalam membentuk masyarakat kritis, berpikiran terbuka, dan siap menghadapi tantangan zaman. Mereka adalah agen perubahan dalam diam,” ujar Syamsul.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan pustakawan, khususnya di daerah terpencil, serta penguatan sinergi antara pemerintah, perpustakaan, lembaga pendidikan, dan komunitas literasi untuk memperluas jangkauan informasi berkualitas ke seluruh pelosok negeri.
Dengan penetapan ini, profesi pustakawan mendapat tempat yang layak dalam narasi besar pembangunan nasional berbasis pengetahuan dan literasi.