Wamenperin: SNI Wajib Terbukti Ampuh Dorong Kinerja Industri Keramik Nasional

Oleh : Ridwan | Selasa, 20 Mei 2025 - 12:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Industri keramik dan mineral nonlogam merupakan sektor yang berperan strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, properti, dan manufaktur nasional. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang pro-industri untuk memacu kinerja industri keramik dalam negeri. 

Saat ini, industri keramik nasional memiliki kapasitas produksi terpasang mencapai 625 juta meter persegi (m2) per tahun. 

“Dengan kapasitas tersebut, industri dalam negeri sebenarnya mampu secara penuh memenuhi kebutuhan keramik nasional tanpa harus bergantung pada impor,” kata Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza melalui keterangan resminya di Jakarta (19/5).

Adapun tingkat utilisasi industri keramik nasional menunjukkan tren positif sepanjang awal tahun 2025. Tercatat, utilisasi industri keramik nasional pada kuartal I-2025 meningkat ke angka 75%, yang sebelumnya 60% pada tahun 2024. 

Kinerja membaik industri keramik nasional tidak lepas dari penerapan kebijakan strategis seperti, pemberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), serta implementasi sertifikasi SNI Wajib di sektor keramik.

Oleh karena itu, Wamenperin Faisol Riza mengapresiasi Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) yang telah melakukan transformasi untuk mendukung penguatan daya saing industri keramik nasional.

“BBSPJIKMN melalui Lembaga Sertifikasi Produknya (LSPro) mencatatkan sejarah sebagai unit pertama di Indonesia yang secara resmi meluncurkan layanan sertifikasi SNI Wajib sektor keramik secara digital penuh melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” terangnya.

Sejak implementasi melalui SIINas, sebanyak 23 perusahaan telah berhasil memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI, dan 38 perusahaan lainnya sedang dalam proses pengajuan sertifikasi.

“Ini menunjukkan langkah besar dalam modernisasi layanan sertifikasi nasional. Digitalisasi proses sertifikasi tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga memperkuat kredibilitas industri keramik nasional di pasar domestik dan ekspor,” ungkap Kelapa BBSPJIKMN, Azhar Fitri.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto mengungkakan bahwa kebijakan SNI Wajib akan menjaga dan meningkatkan daya saing industri keramik nasional.

“Tentunya kebijakan SNI Wajib ini akan menjaga dan meningkatkan daya saing industri keramik nasional terhadao gempuran produk impor,” kata Edy.

Menurutnya, kebijakan SNI Wajib untuk sektor keramik merupakan katalis positif untuk memberikan perlindungan kepada kepuasan dan kualitas keramik dalam negeri. 

Edy optimis dengan kehadiran SNI Wajib untuk sektor keramik akan memberikan kepastian berkaitan dengan kesesuaian kualitas kepada pemakai keramik dalam negeri.