Teken PKP dengan 46 Bank Penyalur, Menteri Maman Dorong Pemerataan Keadilan Akses KUR
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 dengan 46 lembaga panyalur dan 2 lembaga penjamin.
"Perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari syarat administratif mutlak untuk bank penyalur mendistribusikan KUR, dan perjanjian kerja sama ini berlaku untuk 3 tahun kedepan," kata Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di Jakarta (25/4).
Berdasarkan pendataan Kementerian UMKM pada 2024, hingga saat ini tercatat sebanyak kurang lebih 17 juta pengusaha UMKM di Tanah Air.
Sementara itu sampai saat ini, realisasi penyaluran KUR per 21 April 2025 dengan total penyaluran sebesar Rp76,49 triliun atau 25,49% dari target, diberikan kepada 1.352.024 debitur atau 38,5% dari target, dan disalurkan ke sektor produksi sebesar Rp45,33 triliun atau 59,2% dari total penyaluran.
Dia meminta agar lembaga penyalur senantiasa memperhatikan aspek kualitas dalam penyaluran KUR kepada pengusaha UMKM.
"Jadi saya meminta kepada para lembaga penyalur untuk memperhatikan aspek kualitas. Sedangkan pemerintah, guna memastikan kesiapan pengusaha UMKM untuk mengakses pembiayaan, akan memperkuat legalitas usaha mulai dari penerbitan NIB hingga sertifikasi halal,” terangnya.
Menteri Maman juga meminta agar para penyalur KUR untuk melakukan pendampingan terhadap pengusaha UMKM hingga menerapkan digitalisasi/modernisasi dalam sistem perbankan untuk menekan NPL (Non Performing Loan).
“Dari margin atau keuntungan bisa dialokasikan sedikit untuk pendampingan, kami yakin ini bisa menekan NPL. Yang kedua, terapkan digitalisasi atau modernisasi. Jadi diharapkan target pemerintah dan perbankan bisa tercapai,” tegas Maman.
Kementerian UMKM, sambung Maman, mengharapkan adanya pemerataan keadilan kepada rakyat Indonesia yang memiliki hak dan kesempatan untuk mendapatkan akses KUR.
"Saya mau sampaikan, kalau melihat KUR tidak bisa hanya sekedar dalam melihat perspektif aksi korporasi semata. Jadi mohon ini menjadi catatan kita bersama, KUR itu adalah sebuah kebijakan yang didorong oleh pemerintah dalam rangka untuk menunggu kembangkan ekonomi di lapisan menengah dan ke bawah," tegas Maman.
Oleh karena itu, dalam upaya mendorong peningkatan kualitas penyaluran KUR tahun 2025, Kementerian UMKM sedang menyusun Keputusan Menteri terkait Tim Akselerasi Kualitas Penyaluran KUR, yang terdiri dari Deputi Bidang Usaha Mikro, Deputi Bidang Usaha Kecil, Deputi Bidang Usaha Menengah, dan Deputi Bidang Kewirausahaan.
“Nantinya untuk KUR hingga Rp100 juta akan di tangani oleh Deputi Usaha Mikro, sedangkan untuk Deputi Usaha Kecil, KUR hingga Rp500 juta dan untuk KUR Klaster Rp500 juta akan ditangani oleh Deputi Usaha Menengah,” ujar Menteri UMKM.
Melalui Kepmen ini, Menteri Maman mengharapkan dapat dirumuskan starategi pembinaan dan peningkatan penyaluran KUR yang berkualitas dan tepat sasaran, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan KUR kecil dan KUR klaster agar lebih optimal.
"Kami (Kementerian UMKM) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, BPKP, dan OJK akan terus membentuk ekosistem pembiayaan yang kondusif bagi UMKM," tutupnya.