Kemenperin Perkuat Standar Pelayanan SIINas, Pelaku Industri Wajib Migrasi ke KBLI 2025

Oleh : Nata Kesuma | Minggu, 27 September 2026 - 18:01 WIB

INDUSTRY.co.id - TANGERANG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat standar pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Forum yang digelar Biro Humas Kemenperin pada 25 September 2026 di ICE BSD Tangerang ini membahas pemutakhiran KBLI 2025 dan tata cara pelaporan industri.

"Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terciptanya ekosistem industri yang produktif dan berdaya saing. Oleh karena itu Kemenperin berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan pelaku industri dan masyarakat," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (25/9/2026).

Menperin menjelaskan, pelaporan SIINas merupakan syarat utama untuk mengajukan bantuan pemerintah seperti bantuan finansial, program restrukturisasi mesin gratis, dan akses Sertifikat TKDN.

Implementasi KBLI 2025 mengacu pada Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Perusahaan yang sebelumnya pakai KBLI 2020 wajib migrasi ke KBLI 2025 sesuai dokumen perizinan. Pembaruan mulai diterapkan pada pelaporan periode Triwulan II Tahun 2026.

Kemenperin mengimbau pelaku industri segera menyesuaikan data di SIINas.


Baca Artikel Lainnya

Yeastar Luncurkan NovoOne, Solusi Komunikasi Carrier-Grade Berbasis AI

Cara Cek Kuota Internet Semua Operator di Indonesia: Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren

PSC Gandeng RELEX untuk Akurasi Prakiraan dan Pengisian Ulang di Jaringan 7-Eleven