ASPEK Indonesia Apresiasi Konvensi ILO dan Ingatkan Tantangannya
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Dari Jenewa, dunia kerja memasuki babak baru yang tidak sekadar normatif, tetapi juga menandai pergeseran mendasar dalam cara dunia memandang kerja di era digital.
Konvensi ILO No. 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform yang disahkan dalam Sidang ke-114 Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) pada 12 Juni 2026,
menurut Konfederasi ASPEK Indonesia melalui Sekretaris Jenderalnya Triasmoko Aripan, menjadi tonggak penting dalam arsitektur ketenagakerjaan global.
Kerja platform tidak lagi dapat diperlakukan sebagai ruang abu-abu yang sepenuhnya ditentukan oleh logika teknologi dan pasar, tetapi sebagai ruang kerja yang wajib tunduk pada prinsip keadilan sosial, perlindungan pekerja, dan martabat manusia./, tegas Tri Asmoko.
Bagi Konfederasi ASPEK Indonesia, lahirnya konvensi ini merupakan pengakuan global bahwa ekonomi digital tidak bisa lagi dipisahkan dari tiga pertanyaan fundamental: siapa yang menciptakan nilai, siapa yang menanggung risiko, dan siapa yang memperoleh perlindungan.
Lebih lanjut, Triasmoko Aripan delegasi buruh Indonesia yang mengikuti seluruh proses perundingan di Komite Platform Digital sejak tahap awal hingga pengesahan, menegaskan bahwa lahirnya Konvensi ILO No. 193 merupakan momen koreksi penting dalam sejarah ketenagakerjaan global.
Ia menyebut, proses panjang di Jenewa menunjukkan bahwa dunia akhirnya mulai mengakui satu kenyataan mendasar: ekonomi digital tidak bisa dibiarkan tumbuh lebih cepat daripada keadilan yang melindunginya.
«“Yang lahir di Jenewa bukan sekadar standar baru, tetapi pergeseran cara pandang global. Untuk pertama kalinya, dunia menegaskan bahwa inovasi tidak boleh berdiri di atas pengabaian terhadap perlindungan pekerja,” ujarnya.»
ASPEK Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia dan delegasi pekerja Indonesia yang dinilai aktif dan konstruktif dalam proses perundingan internasional tersebut. Namun demikian, organisasi ini menegaskan bahwa pengesahan konvensi bukanlah akhir, melainkan awal dari ujian kebijakan yang jauh lebih kompleks di tingkat nasional.
*Lima Apresiasi Konfederasi ASPEK Indonesia*
*Pertama*, lahirnya Konvensi ILO No. 193 sebagai standar global pertama yang secara khusus mengatur kerja layak dalam ekonomi platform.
*Kedua*, keberhasilan dialog sosial tripartit internasional yang tetap mampu mencapai kesepakatan di tengah kompleksitas kepentingan global.
Baca Artikel Lainnya
Cara Dapat Saldo OVO & Dana Gratis dari Survei Online 2026
Anthropic Umumkan Akses Fable 5 dan Mythos 5 Dihentikan, Ini Penyebabnya
Breaking News: IPO Terbesar Sejarah, Saham SpaceX (SPCX) Mulai Diperdagangkan Hari Ini!
*Ketiga*, penguatan pengakuan terhadap hak-hak fundamental pekerja platform, termasuk perlindungan sosial, keselamatan kerja, kebebasan berserikat, dan perundingan kolektif.
*Keempat*, peran aktif Pemerintah Indonesia dalam proses perundingan internasional yang menunjukkan keterlibatan konstruktif dalam pembentukan norma global.
*Kelima* konsistensi gerakan buruh, termasuk serikat pekerja platform digital, dalam memastikan transformasi digital tidak berubah menjadi ruang ketidakpastian baru bagi pekerja.
*Tujuh Tantangan Besar Indonesia Pasca-Konvensi ILO No. 193*
*Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa pengesahan Konvensi ILO No. 193 harus dibaca sebagai awal dari pekerjaan besar di tingkat nasional*.
Ia menekankan adanya tujuh pekerjaan rumah utama bagi Pemerintah dan DPR RI.
1. Ratifikasi sebagai Ujian Komitmen Negara
Indonesia perlu segera menentukan sikap terhadap Konvensi ILO No. 193, dengan meratikasinya yang akan menjadi pijakan. dalam mengintegrasikan ke dalam hukum nasional, bukan sekadar dokumen diplomatik. Tanpa langkah konkret, kesenjangan antara ekonomi digital dan perlindungan pekerja akan terus melebar.
2. Kebutuhan Mendesak Lahirnya UU Perlindungan Pekerja Platform
Konvensi ILO No. 193 tidak akan bermakna penuh tanpa turunan kebijakan nasional yang operasional. Karena itu, ASPEK Indonesia mendorong lahirnya Undang-Undang khusus Perlindungan Pekerja Platform sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian status, perlindungan, dan hak-hak dasar pekerja digital.
3. Status Pekerja Platform, Ketimpangan Risiko, dan Keadilan Pendapatan
Model kerja platform berbasis “kemitraan” selama ini kerap menempatkan pekerja pada posisi yang menanggung risiko lebih besar dibanding kontrol yang mereka miliki.
Ketimpangan ini melahirkan potensi kesewenang-wenangan dalam penetapan tarif, sistem insentif, dan pola bagi hasil.
ASPEK Indonesia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan ketidakpastian status kerja ini menjadi struktur permanen dalam ekonomi digital.
4. Perlindungan Sosial dan Kehadiran Negara
Ekonomi digital tumbuh cepat, tetapi risiko sosial masih ditanggung secara individual oleh pekerja.
ASPEK Indonesia menekankan perlunya skema perlindungan sosial yang melibatkan kontribusi negara, perusahaan platform, dan pekerja secara proporsional dalam pembiayaan program jaminan sosial.
Negara tidak boleh hanya menjadi fasilitator pertumbuhan ekonomi digital, tetapi juga harus menjadi penjamin keadilan sosial dalam transformasi digital.
«Jika negara hadir untuk mendorong ekonomi digital, maka negara juga wajib hadir untuk melindungi mereka yang bekerja di dalamnya.»
ASPEK Indonesia juga menegaskan agar perusahaan platform tidak lagi menghindari tanggung jawab kontribusi terhadap sistem jaminan sosial nasional.
5. Algoritma sebagai Kekuasaan Baru yang Tidak Transparan
Ekonomi digital kini tidak hanya diatur oleh manusia, tetapi juga oleh algoritma.
Dari distribusi kerja, penentuan insentif, hingga penonaktifan akun, banyak keputusan penting terjadi melalui sistem yang minim transparansi dan akuntabilitas.
ASPEK Indonesia mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, algoritma dapat berubah menjadi bentuk baru ketimpangan yang tidak terlihat, namun berdampak langsung pada kehidupan pekerja.
6. Penguatan Peran Serikat Pekerja dalam Tata Kelola Ekonomi Digital
ASPEK Indonesia menegaskan bahwa pelibatan serikat pekerja dalam pengaturan, pengawasan, dan tata kelola ekonomi platform merupakan jalan terbaik untuk memastikan keadilan.
Partisipasi pekerja melalui wadah serikatbpekerja yang demokratis tidak boleh berhenti pada aspek hilir, tetapi harus masuk dalam proses pengambilan keputusan yang membentuk struktur kerja digital itu sendiri.
7. Penyelesaian Perselisihan dan Ilusi “Kemitraan”
ASPEK Indonesia menilai bahwa salah satu problem paling serius dalam ekonomi platform adalah ketiadaan mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil, transparan, dan imparsial.
Selama ini, keputusan seperti pemutusan akses akun, perubahan insentif, hingga sengketa pendapatan kerap dilakukan secara sepihak oleh perusahaan platform tanpa ruang keberatan yang setara bagi pekerja.
Situasi ini diperburuk oleh model “kemitraan” yang dalam praktiknya sering bersifat semu, karena tidak menghadirkan keseimbangan posisi tawar.
ASPEK Indonesia menegaskan perlunya negara hadir memastikan mekanisme penyelesaian perselisihan yang independen, transparan, cepat, dan dapat diakses pekerja platform. Dan secara substansi negara hadir secara maksimal dalam perlindungan bagi para pekerja platform.
Tanpa itu, ketimpangan struktural dalam ekonomi digital akan terus berulang.
---
Penutup
Konfederasi ASPEK Indonesia mendorong agar Pemerintah Indonesia bersama DPR RI segera meratifikasi Konvensi ILO No. 193, serta mengintegrasikannya ke dalam pembaruan regulasi ketenagakerjaan nasional dengan melibatkan serikat pekerja secara aktif dan bermakna.
Lebih jauh, ASPEK Indonesia juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026 sebagaimana telah diumumkan Presiden Prabowo pada peringatan May Day 2026, dengan substansi yang sejalan dan konsisten dengan prinsip-prinsip perlindungan pekerja platform sebagaimana diperjuangkan dalam Konvensi ILO No. 193 ini
Implementasi kebijakan tersebut dinilai penting sebagai langkah transisi awal sebelum lahirnya regulasi yang lebih komprehensif di tingkat undang-undang.
Konvensi ini bukan akhir dari perdebatan, melainkan awal dari tanggung jawab politik, hukum, dan moral untuk memastikan bahwa transformasi digital tidak meninggalkan keadilan di belakangnya.