Jababeka (KIJA) Bagi Dividen Rp42,31 Miliar, Pemegang Saham Kantongi Rp2 per Saham
INDUSTRY.co.id - Jakarta, PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) resmi membagikan dividen tunai Rp42,31 miliar untuk kinerja tahun buku 2025. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar 5 Juni 2026.
Setiap pemegang saham berhak atas dividen Rp2 per saham. Angka itu setara 10% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp423,19 miliar.
Direksi KIJA menetapkan 18 Juni 2026 sebagai recording date atau Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak menerima dividen. Pembayaran dividen tunai dijadwalkan cair serentak pada 9 Juli 2026 ke rekening pemegang saham.
Besaran dividen per saham secara rinci adalah Rp2,0349 atau total Rp42.319.471.339. Jumlah final bisa berubah menyesuaikan jumlah saham beredar dan saham treasuri pada recording date.
Untuk jadwal perdagangan, investor yang ingin dapat hak dividen wajib beli saham KIJA paling lambat 15 Juni 2026 untuk pasar reguler dan negosiasi.
Mulai 17 Juni 2026 saham KIJA masuk periode ex dividen di pasar reguler. Sementara untuk pasar tunai, cum dividen jatuh pada 18 Juni 2026 dan ex dividen 19 Juni 2026.
KIJA juga mengumumkan kondisi keuangan yang solid. Saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya mencapai Rp2,93 triliun, dengan total ekuitas Rp8,14 triliun per akhir 2025.
Tata cara pembayaran dividen KIJA
Bagi investor yang sahamnya tersimpan di KSEI, dividen akan otomatis masuk ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada 9 Juli 2026 melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Sementara pemegang saham warkat wajib lapor nomor rekening ke Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta, paling lambat 18 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Jika lewat, dividen baru ditransfer setelah data diterima BAE.
Dividen tunai KIJA dikenakan pajak sesuai aturan berlaku. Dividen untuk wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak dan tidak dipotong PPh. Untuk wajib pajak orang pribadi, dividen bebas pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia. Jika tidak, PPh wajib disetor sendiri sesuai PP No. 9 Tahun 2021.
Dengan pembagian dividen ini, KIJA konsisten menjaga kepercayaan investor di tengah kinerja kawasan industri Cikarang yang terus tumbuh.
Baca Artikel Lainnya
HKI: Pelemahan Rupiah Bukan Ancaman, Justru Bisa Jadi Jalan Masuk Investasi Besar ke Indonesia
Bos HKI: Indonesia Tetap Jadi Tujuan Investasi Investor Global
Cikarang Raya: Saatnya Bersatu Menjadi Metropolitan Industri, Perdagangan, dan Gaya Hidup Terbesar di Indonesia