Pasokan Gas Kembali Dibatasi, Industri Gelas Kaca Teriak Produksi Tersendat
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pembatasan pasokan gas dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bagi penerima program Harga Has Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri masih menjadi permasalahan yang tidak kunjung usai.
Baru-baru ini, sejumlah industri penikmat gas murah mendapatkan secarik surat yang menginformasikan bahwa PGN akan menerapkan optimasi dan pengendalian penyaluran gas yang akan berlangsung sejak tanggal 13 - 31 Agustus 2025.
Kondisi tersebut membuat gaduh industri nasional. Pasalnya, sejumlah industri harus dibatasi pasokan gas dari PGN, dan selebihnya industri dipaksa harus membayar gas dengan harga selangit.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI) Henry Sutanto mengatakan, kebijakan pembatasan pasokan gas yang diberlakukan PGN justru akan semakin menggerus daya saing industri nasional.
Saat ini, menurutnya, pasokan gas dari PGN untuk industri gelas kaca nasional hanya sebesar 48%, selebihnya dikenakan surcharge sebesar USD 14,8 per MMBTU dengan alasan force majeure.
"Dengan dibatasi supply gas HGBT dan penalti kelenihan pemakaian artinya anggota kami harus membayar 52% gas dengan harga 120% x USD 14,88 = USD 17,85 per MMBTU. Jauh diatas harga gas negara tetangga kita," tegas Henry.
"Bagaimana anggota kami (APGI) bisa berproduksi dengan lancar kalau gasnya bolak-balik ada masalah," tambahnya.
Oleh karena itu, APGI berharap kehadiran pemerintah untuk mencarikan solusi berkaitan gangguan supply gas dari PGN yang dirasa tidak pernah kunjung tuntas.
"Tindakan ini justru semakin menghambat pertumbuhan industri di Tanah Air. Oleh karena itu pemerintah harus segera turun tangan," ungkap Henry.
Dirinya berharap pemerintah dapat menjalankan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) Nomor 76K/2025 secara penuh agar industri bisa bertumbuh dan berkembang.
"Meskipun selama ini implementasinya hanya berkisar rata-rata 60%," tutup Henry.