Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Manajemen, Gold’s Gym Dilaporkan ke Polisi
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Manajemen Gold’s Gym resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan baik para anggota (member) maupun karyawan.
Berdasarkan keterangan Kurniadi Nur selaku kuasa hukum korban, Gold’s Gym diduga tetap menerima pendaftaran member baru meskipun lisensinya telah habis per 30 Juni 2025. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang disengaja untuk mengelabui publik, karena manajemen seolah-olah masih menjalankan operasional normal.
“Kami menilai ini sebagai penipuan yang terstruktur. Karena ketika lisensi sudah habis, mereka tetap menerima uang dari anggota,” ujar Kurniadi Nur.
Parahnya, penutupan Gold's Gym secara tiba-tiba mengejutkan para member dan menimbulkan kekecewaan besar, terutama karena mereka tidak lagi bisa menggunakan fasilitas olahraga yang sudah dibayarkan. Banyak anggota yang masih memiliki masa aktif keanggotaan selama berbulan-bulan ke depan, sementara sebagian lainnya bahkan baru menggunakan sebagian kecil dari paket personal trainer (PT) yang telah dibayar dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.
Salah satu member yang mendaftar di cabang Mall of Indonesia (MOI) mengungkapkan bahwa penutupan outlet terjadi secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi. Ia baru mengetahui adanya rencana penutupan lima outlet pertengahan Juni, namun outlet MOI tidak termasuk dalam daftar tersebut.
“Tanggal 30 Juni malam tiba-tiba ditutup. Tidak ada pemberitahuan. Semua manajemen hilang. Tidak ada komunikasi. Padahal keanggotaan saya dan anak saya masih panjang, bahkan kami masih punya puluhan sesi PT,” jelas korban.
Tak hanya member, para karyawan pun menjadi korban. Salah satu karyawan, berinisial LM yang telah bekerja selama 14 tahun melaporkan bahwa potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selama setahun terakhir tidak disetor ke instansi terkait, meski telah dipotong dari gaji.
“Ini bentuk penggelapan dana. Gaji dipotong, tapi tidak disetorkan. Gaji pun tidak dibayarkan selama sebulan kebelakang ini,” jelas Kurniadi.
Lebih lanjut Kurniadi mengungkapkan, bahwa dugaan adanya skenario yang telah direncanakan semakin menguat setelah ditemukan fakta mengejutkan, dimana sejumlah alat fitness di salah satu outlet Gold’s Gym ternyata telah digadaikan kepada pihak ketiga.
Tidak hanya itu, beberapa outlet Gold’s Gym lainnya juga dilaporkan mengalami hal serupa. Salah satunya adalah outlet yang berlokasi di Bintaro Exchange, di mana peralatan gym diketahui telah hilang dari lokasi.
Melihat tidak adanya itikad baik dari manajemen, para korban melalui kuasa hukum akhirnya resmi mengajukan laporan polisi terhadap pihak manajemen Gold’s Gym. Mereka berharap agar aparat kepolisian dapat segera menyita seluruh aset Gold’s Gym sebelum benar-benar hilang, dan dapat digunakan untuk membayar kerugian member maupun karyawan.
Para korban berharap hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Mereka menilai bahwa kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk di dunia kebugaran jika tidak ditindak tegas.
“Kita ingin sehat, tapi malah jadi sakit hati. Kita hanya minta keadilan,” ungkap salah satu member korban.
Adapun, pelaporan itu sendiri telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/5502/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 6 Agustus 2025, pada pukul 16.11 WIB.
Dalam laporannya, kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Pengembalian dana kepada member yang dirugikan.
2. Pembayaran penuh terhadap gaji dan komisi para karyawan serta instruktur.
3. Penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran ketenagakerjaan.
4. Penegakan hukum terhadap pihak manajemen yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Langkah hukum ini adalah satu-satunya upaya yang tersisa. Kami percaya hukum di negara ini bisa menindak pelaku kejahatan, dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegas Kurniadi.