Memahami Prop 65: Label Peringatan di Kemasan Produk Indonesia Bukan Soal Mutu

Oleh : Ridwan | Rabu, 06 Agustus 2025 - 18:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Baru-baru ini, ramai diperbincangkan label “berbahaya” pada kemasan produk Indonesia yang dijual di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat. 

Label tersebut sebenarnya merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi California Proposition 65 (Prop 65)-sebuah aturan di negara bagian California yang mewajibkan peringatan pada produk yang mengandung salah satu dari lebih dari 900 zat kimia tertentu, tanpa mempertimbangkan kadar atau risiko aktual terhadap kesehatan.

Zat-zat tersebut bisa muncul secara alami maupun dari bahan tambahan. Contohnya, zat-zat seperti arsenik dan timbal dapat terbentuk secara alami dalam makanan laut karena terserap dari lingkungan perairan, atau muncul dalam hasil pertanian seperti umbi-umbian, bawang, jahe, kunyit, dan cabai karena penyerapan dari tanah. 

Meski kadarnya sangat kecil dan dianggap aman oleh banyak otoritas pangan, keberadaan zat-zat ini tetap bisa memicu kewajiban label Prop 65 di California. 

"Bukan karena produknya berbahaya, tetapi karena para eksportir lebih memilih mencantumkan label tersebut daripada mengambil risiko dikenai sanksi akibat ketidaksesuaian dengan regulasi lokal," ujar seorang distributor makanan asal Indonesia di Amerika Serikat, yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai contoh, label Prop 65 juga tercantum pada; Bumbu instan, bumbu single (jahe, kunir, kayu manis, bawang putih, cengkeh, daun salam, dll); Rumput laut, teh; Cangkir keramik; Sabuk pengaman; Meja kayu; Tikar yoga; Tinta printer; Alat pancing, baju, dan bantal; Bahkan di area parkir umum dan pintu masuk tempat wisata seperti Disneyland.

BPOM RI menegaskan bahwa pencantuman label Prop 65 merupakan kebijakan lokal California, sehingga tidak serta-merta menandakan bahwa produk asal Indonesia tersebut berbahaya atau dilarang untuk dikonsumsi.

Banyak produsen internasional-termasuk dari Jepang, Korea, dan Eropa-menghadapi hal yang sama saat memasuki pasar California. 

Fenomena pencantuman label Prop 65 bukanlah hal yang eksklusif bagi produk asal Indonesia, melainkan juga terjadi pada berbagai produk dari negara lain yang terkena ketentuan yang sama, terlepas dari kadar sebenarnya zat yang tercantum.

Lebih jauh lagi, penting bagi konsumen untuk memahami konteks di balik label tersebut. Peringatan Prop 65 bukanlah hasil evaluasi kualitas oleh otoritas keamanan pangan global seperti WHO atau FDA, melainkan kewajiban administratif di wilayah hukum tertentu. 

Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh tentang regulasi ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap produk Indonesia yang telah melewati proses ekspor yang sah dan sesuai standar internasional.

Label Prop 65 sebaiknya dipahami sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan setempat dan transparansi informasi bagi konsumen, bukan sebagai indikator kualitas atau keamanan produk Indonesia di pasar internasional.