WAMI Distribusikan Royalti Periode 2, Melly Goeslaw Terima Rp 262 Juta, Sal Priadi Rp 114 Juta

Oleh : Nina Karlita | Sabtu, 19 Juli 2025 - 00:12 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wahana Musik Indonesia (WAMI) kembali menyalurkan royalti musik kepada para pencipta dan pemilik hak terkait untuk periode kedua tahun 2025. 

Distribusi pada Juli 2025 ini mencakup penggunaan karya sepanjang Januari hingga April 2025, dengan total nilai bersih royalti yang berhasil dihimpun lebih dari Rp 47 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor WAMI, Pancoran, Jakarta Selatan (18/7/2025), Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menegaskan bahwa proses distribusi royalti dilakukan tiga kali dalam setahun, yakni pada bulan Maret, Juli, dan November.

“Ada hajatan besar dari WAMI, karena tugas utama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah mengumpulkan dan membagikan royalti. Ini pekerjaan inti kami,” ujar Adi.

Dalam distribusi periode kedua ini, Melly Goeslaw kembali menjadi penerima royalti tertinggi dengan jumlah Rp 262 juta. Nama-nama populer lainnya yang juga masuk dalam daftar penerima tertinggi antara lain Eross Candra (Sheila On 7), Ade Nurulianto (Govinda), Roby Satria (Geisha), Roza Candra, Tri Suaka, dan Daniel Baskara Putra (Hindia).

“Kami hanya membagikan royalti atas karya yang penggunaannya telah dilaporkan dan dibayarkan secara resmi,” jelas Adi, yang juga dikenal sebagai personel KLa Project.

Ia juga menegaskan bahwa WAMI menjunjung tinggi transparansi dan keadilan dalam seluruh proses pengelolaan royalti.

Yang mencuri perhatian dalam periode ini adalah penyanyi dan penulis lagu Sal Priadi. Meski baru bergabung sebagai anggota WAMI, Sal langsung mengantongi royalti sebesar Rp 114 juta.

“Distribusi dilakukan berdasarkan lisensi dan laporan penggunaan lagu dari para pengguna, bukan hanya tanggal pemakaian karya. Jadi, tidak semua karya yang digunakan Januari sampai April otomatis masuk distribusi kali ini, karena tergantung pada kelengkapan data dan pembayaran,” lanjut Adi.

Berbeda dari periode pertama (Maret 2025) yang masih menyertakan royalti minimum, pada periode kedua ini WAMI tidak melakukan pembagian minimum. Royalti minimum hanya dibagikan sekali dalam setahun, yakni di periode pertama.

Di sisi lain, terdapat sejumlah penurunan nominal royalti yang diterima beberapa komposer. Salah satu faktor penyebab utamanya adalah menurunnya pemasukan royalti dari luar negeri (overseas), yang berdampak langsung pada total perolehan beberapa anggota.

Laporan distribusi telah dikirimkan kepada seluruh penerima pada 17 Juli 2025. Sementara itu, proses transfer dana dijadwalkan selesai dalam maksimal tiga hari kerja setelah laporan diterima.

WAMI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pengelolaan royalti demi mendukung ekosistem musik Indonesia yang berkelanjutan.

“Transparansi dan keadilan bukan hanya tanggung jawab, tetapi prinsip utama kami dalam membangun kepercayaan publik,” tutup Adi.