Kemenperin: Penerapan Industri Hijau Pacu Daya Saing Sektor Kerajinan dan Batik
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung, sektor industri kerajinan dan batik nasional tengah menghadapi tantangan serius dalam menjaga keberlanjutan usaha dan meningkatkan daya saing.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus mengakselerasi pelaku usaha menerapkan prinsip industri hijau sebagai strategi kunci menjawab tantangan tersebut.
“Efisiensi sumber daya dan kepatuhan terhadap standar lingkungan, kini menjadi faktor utama dalam keberlanjutan industri, terutama dalam menghadapi tekanan pasar global yang semakin sadar terhadap isu lingkungan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/7).
Menurut Kepala BSKJI, industri hijau bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan. Prinsip ini tidak hanya mendorong efisiensi penggunaan bahan baku, energi, dan air, tetapi juga menjadi pembuka akses pasar ekspor yang makin menuntut kepatuhan pada standar keberlanjutan.
“Dalam penerapan industri hijau, langkah konkret yang telah kami lakukan, antara lain adalah melalui penguatan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) di lingkungan BSKJI, termasuk LSIH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB),” ujar Andi.
Sementara itu, Kepala BBSPJIKB Jonni Afrizon menjelaskan, lembaganya telah ditunjuk melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 14 Tahun 2020 untuk menyelenggarakan sertifikasi industri hijau pada berbagai sektor, termasuk untuk industri batik dan kerajinan.
“Melalui penerapan Standar Industri Hijau (SIH), pelaku industri batik dapat menerapkan teknologi tepat guna seperti kompor listrik, tungku hemat energi, hingga pengelolaan air limbah pewarnaan. Semua ini berdampak langsung pada efisiensi biaya dan peningkatan citra ramah lingkungan,” ungkapnya.
Afrizon menyebutkan, LSIH BBSPJIKB saat ini menaungi sembilan ruang lingkup sektor industri hijau, mulai dari industri batik (SIH No. 13134:2023), tekstil, karet, hingga baja dan air mineral.
“Hingga kini, BBSPJIKB telah melayani delapan perusahaan klien dari sektor baja, tekstil, dan batik yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya,” ujarnya.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen nasional dalam upaya pengendalian pencemaran, pemenuhan target Net Zero Emissions (NZE), dan transisi energi berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) yang disampaikan Indonesia pada tahun 2022.
Lebih lanjut, sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri hijau, Kemenperin juga akan menyelenggarakan The 2nd Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2025. Forum ini akan menjadi wadah penting untuk mempertemukan pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan guna mempercepat dekarbonisasi industri nasional.
“Dengan strategi industri hijau, industri kerajinan dan batik kita tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh lebih adaptif, efisien, dan kompetitif di pasar global,” pungkas Afrizon.