Celaka! Realisasi Harga Gas Tak Sesuai Kepmen ESDM, Industri Makin Tercekik Kembang Kempis

Oleh : Ridwan | Rabu, 02 Juli 2025 - 19:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Tingginya harga gas masih menjadi permasalahan yang tak kunjung usai bagi sektor industri. Padahal, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.76/2025 tentang Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$ 7 per MMBTU, sedangkan pemanfaatan gas bumi untuk bahan baku sebesar US$ 6,5 per MMBTU. Namun kenyataannya di lapangan, industri dipaksa membayar harga gas lebih mahal, dan tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM tersebut.

Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan menyebut bahwa harga gas yang dijual oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) kerap lebih mahal dari harga yang dipatok dalam Kepmen ESDM No.76/2025.

Menurutnya, perusahaan penerima manfaat membayar harga gas sesuai ketentuan sebesar US$ 7 MMBTU hanya untuk sekitar 65% realisasi volume. Sementara sisanya harus membayar harga regasifikasi sebesar US$ 14,6 per MMBTU.

“Ini bukan harga normal. Ini harga abnormal bagi industri. PGN tidak mematuhi Perpres HGBT dan Kepmen HGBT sebesar US$ 7 per MMBTU. Kami sangat keberatan, karena harga tinggi menggerogoti industri manufaktur,” kata Yustinus di Jakarta (2/7).

Ditegaskan Yustinus, dengan harga gas 65% HGBT (US$ 7 per MMBTU) dan 35% harga regasifikasi (US$ 14,8 per MMBTU) maka harga gas menjadi sekitar US$ 9,8 per MMBTU atau 40% lebih tinggi daripada harga yang ditetapkan dalaam Kepmen ESDM No.76/2025 sebesar US$ 7 per MMBTU.

“Kenaikan HGBT sekitar 40% tersebut sangat mencekik industri. Hal ini tercermin dari PMI Manufaktur Indonesia yang terus merosot, kembang kempis,” jelasnya.

Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan terus menerus maka akan berdampak sangat serius untuk industri manufaktur nasional. “Bagaimana manufaktur mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional 8%?. Semakin sulit untuk ekspor. Ujung-ujungnya utilisasi menurun, dan PHK terjadi dimana-mana,” tegas Yustinus.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pelanggan tidak memiliki pilihan apapun, karena tidak ada alternatif pasokan gas bumi melalui pipa selain pipa PGN.

Oleh karena itu, FIPGB meminta kepada PGN untuk dapat mengimplementasikan Kepmen ESDM No.76/2025 tentang HGBT, dan dapat merealisasikan volume sebesar 100% tanpa alasan apapun.