Induk Usaha CFX Siap IPO dengan Kode Saham COIN

Oleh : Wiyanto | Kamis, 26 Juni 2025 - 15:10 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta - Induk usaha Bursa Aset Kripto CFX, PT Indokripto Koin Semesta Tbk siap menggelar penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) dengan kode saham COIN pada 9 Juli 2025. Perseroan menargetkan total dana IPO hingga sebesar Rp231,62 miliar dan akan menjadi IPO perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Ade Wahyu, mengatakan bahwa Perseroan akan melepas sebanyaknya 2,2 miliar lembar saham atau setara dengan 15% dari total saham yang dicatatkan. Nantinya, Ade menyampaikan, Perseroan membanderol harga saham dalam IPO sebesar Rp100-Rp105 per lembar saham dan yang bertindak sebagai penjamin emisi efek adalah PT Ciptadana Sekuritas Asia.

“IPO COIN adalah sesuatu yang membanggakan dan akan menjadi sejarah bagi industri aset kripto di Indonesia. Sebagai perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di pasar modal Indonesia, kami yakin IPO COIN dapat mendukung pertumbuhan iklim investasi dan perekonomian Indonesia,” kata Ade di Jakarta, Kamis (26/06/2025).

Ade menjelaskan, IPO COIN akan memperkuat kapasitas keuangan Perseroan, terutama untuk mendukung kebutuhan modal kerja Perusahaan Anak, yakni PT Central Finansial X (CFX) yang merupakan bursa aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian juga dengan Perusahaan Anak lainnya, yakni PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) yang merupakan lembaga kustodian aset kripto yang berizin dan diawasi oleh OJK.

“Sekitar 85% dana IPO COIN akan diberikan kepada CFX dan sisanya diberikan kepadaICC. Dana IPO COIN untuk kedua anak usaha tersebut dalam bentuk penyertaan modalyang akan digunakan untuk modal kerja (Operational Expenditure) atas kegiatanoperasional CFX dan ICC,” terang Ade.

Menurut Ade, keberadaan COIN sebagai holding dari CFX dan ICC, Indonesia saat ini telah memiliki ekosistem aset kripto yang terintegrasi, aman dan terpercaya yang dijalankan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

Sehingga, lanjut Ade, seluruh proses perdagangan dan penyimpanan aset kripto dilakukan secara profesional, transparan, dan patuh terhadap regulasi yang diharapkan dapat memberikan perlindungan, kepercayaan, serta memberikan peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk bertransaksi aset kripto di Indonesia.

Hingga 25 Juni 2025, CFX telah memiliki total 31 anggota yang terdaftar di mana sebanyak 20 anggota diantaranya sudah memiliki izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Selain itu, CFX juga telah memiliki tujuh anggota pialang berjangka yang terdaftar.

“CFX dan ICC memiliki peranan penting dalam industri aset kripto di Indonesia. Tidak hanya berperan untuk melakukan pengawasan dan penyimpanan, keduanya juga berfokus pada kegiatan usaha yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan pasar aset digital termasuk aset kripto, serta memastikan ekosistem aset kripto yang aman dan inovatif di Indonesia,” tambah Ade.