Hasil Putusan MK Soal Pembatalan Perjanjian, AAJI Angkat Bicara
INDUSTRY.co.id-Sentul-Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyelenggarakan media gathering di Sentul, Jawa Barat. Didalamnya digelar diskusi menarik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diskusi tantangan inflasi medis.
Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai hasil putusan MK terkait klaim asuransi. Hal tersebut mengemuka pada diskusi "Transparasi Asuransi Pasca Keputusan MK: Implikasi dan Langkah Industri. Diskusi ini digelar oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Indonesia (AAJI).
Terkait dengan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 mengubah paradigma asuransi di Indonesia dengan menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Putusan ini berdampak besar pada industri asuransi karena perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak.
Hendri Jayadi, Akademisi dan Pakar hukum Pidana menjelaskan ada konsekwensi bagi industri asuransi dan nasabah asuransi, atas putusan MK
" itu, punya konsekwensinya," kata dia di Sentul, Rabu (25/6/2025).
Menurut dia, Sebelumnya, soal pembatalan, hasil kesepakatan tertanggung dan penanggung. Bila tidak puas bisa mengajukan kepengadilan soal pembatalan perjanjian.
Saat ini, setelah putusan MK, asuransi tidak bisa membatalkan secara sepihak. Maka perlu perbaikan perjanjian di dalam polis.
"Perlindungan pemegang polis diperkuat, jika ada sengketa libatkan hakim dan mediasi," jelasnya.
Lalu, agar perjanjian bisa memberikan keadilan dua belah pihak, kata dia, agen perlu diperkuat saat memasarkan dan nasabah perlu memahami polis dan hak mereka terhadap asuransi.
"Mungkin tetap ada pembayaran meski tidak sesuai perjanjian jika batal perjanjian," jelas dia.
Hasinal Jusuf, Kepala Departemen Legal AAJI menjelaskan soal pembatalan pernah periode 2020 hingga 2022 datanya sekitar 1 persen.
Atas putusan MK soal dilarang pembatalan sepihak, pihak industri akan membuat pertanyaan sederhana kepada nasabah saat mau mengambil asuransi.
"Pertanyaan itu agar berkualitas, agen juga memberi penjelasan dan transparan. Penjualan sesuai kebutuhan," jelasnya