SiCepat Ekspres Dukung Penuh Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 untuk Penguatan Ekosistem Logistik Nasional

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 22 Mei 2025 - 09:43 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta– PT SiCepat Ekspres Indonesia menyambut positif dan mendukung penuh implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Peraturan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan industri logistik yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Merespon dari regulasi tersebut, komitmen dan harapan dukungan SiCepat dirangkum menjadi beberapa poin penting yaitu:

1.Konsolidasi Industri: Skala Nasional untuk Layanan Terjangkau dan Aksesibel

Mendorong konsolidasi industri logistik nasional, seperti SiCepat Ekspres guna meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan. Dengan infrastruktur terpadu seperti pusat sortir dan hub bersama, pelaku industri dapat menghindari duplikasi fasilitas yang tidak efisien. Langkah ini bertujuan mendukung UMKM dalam menjangkau pasar nasional dengan biaya logistik yang lebih kompetitif,  serupa dengan pendekatan konsolidasi di industri telekomunikasi yang menghasilkan layanan berkualitas dan terjangkau.

2.Standard Layanan dan Mekanisme Harga yg Teratur : Fondasi Industri yang Sehat dan Berkelanjutan

Selama beberapa tahun terakhir, iklim usaha yang kurang sehat telah menurunkan kualitas layanan logistik. Dimana fokus yang dilakukan seharusnya lebih kepada penyediaan nilai tambah seperti cakupan jangkauan servis, kecepatan pengiriman dan standard layanan agar para pelaku usaha dapat berkompetisi secara sehat dan berorientasi kepada pelanggan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital ke seluruh pelosok Indonesia.

3.Perlindungan Kesejahteraan Kurir: Pahlawan Logistik yang Pantas Diapresiasi

Sebagai ujung tombak dalam industri logistik, di tengah produktivitas yang terus meningkat, yang sering kali mengantarkan lebih dari ratusan paket per hari biar apapun kondisi di jalan,  SiCepat mengharapkan kehadiran peraturan pemerintah juga bisa mendukung ekosistem logistik yang lebih adil dengan memprioritaskan  dan memperhatikan kesejahteraan melalui program pelatihan, insentif dan jenjang karir yang membangun para pelaku kurir serta komunitas.

Dari memastikan komitmen ini CEO SiCepat Ekspres, Adam Jaya Putra mengutarakan bahwa peraturan ini memiliki visi yang sama dengan Perusahaan SiCepat Ekspres dalam memberikan kepastian dan jaminan kualitas layanan yang telah menjadi DNA brand selama bertahun-tahun beroperasi di skala nasional.