Putusan PK Bebaskan Alex Denni dari Kasus Korupsi setelah Dua Dekade Kriminalisasi

Oleh : Nina Karlita | Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:51 WIB

INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni, mantan Deputi di Kementerian PAN-RB, sekaligus mengakhiri dua dekade perjalanan panjang kriminalisasi yang ia alami. 

Putusan ini dinilai sebagai titik terang bagi perbaikan menyeluruh sistem hukum di Indonesia. Dalam amar putusan PK perkara Nomor 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang diputus pada 23 April 2025, Majelis Hakim menyatakan Alex Denni bebas dari segala dakwaan (vrijspraak). 

Putusan tersebut membatalkan tiga putusan sebelumnya yang sempat menghukumnya atas tuduhan korupsi dalam proyek konsultan analisis jabatan PT Telkom tahun 2003–2004.

“PK=Kabul, Batal JJ, Adili Kembali, Bebas/Vrijspraak,” demikian tertulis dalam informasi resmi di situs Mahkamah Agung RI.

Alex Denni bukan hanya seorang birokrat berprestasi, namun juga korban nyata peradilan sesat. Ia menjalani proses hukum yang janggal sejak 2007, ketika hanya dirinya yang dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama, sementara dua rekan kerjanya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Putusan PK tersebut didasarkan pada banyak kejanggalan, baik prosedural maupun substansial. Ketua PBHI Julius Ibrani mengungkapkan bahwa eksaminasi oleh tim ahli pidana dan PBHI membuktikan adanya rekayasa dalam proses hukum yang menimpa Alex.

“Secara prosedural, relaas dan putusan tidak pernah disampaikan. Bahkan ada hakim militer yang ikut memutus perkara. Substansi hukum juga bermasalah, karena pasal penyertaan hanya dikenakan kepada Alex yang bukan penyelenggara negara,” ujar Julius.

PBHI menyatakan kasus ini sebagai bukti konkret kriminalisasi, yang seharusnya menjadi alarm keras bagi Mahkamah Agung dan sistem hukum nasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Bagi Alex Denni, keadilan pribadi bukan satu-satunya alasan mengajukan PK. Ia menyebut langkahnya ini adalah bentuk kontribusi bagi reformasi hukum Indonesia.

“Saya sempat merasa tidak ada gunanya mengajukan PK, melihat begitu banyak kejanggalan dalam perkara ini. Namun dorongan PBHI dan semangat untuk memperbaiki sistem hukum membuat saya akhirnya maju,” tutur Alex.

Alex juga menyoroti kejanggalan saat ia tiba-tiba ditangkap di bandara pada 11 Juli 2024 lalu atas tuduhan mangkir selama 11 tahun dari eksekusi. Padahal selama periode itu ia aktif di berbagai posisi penting: di Bank Mandiri, BNI, Jasa Marga, hingga menjadi pejabat di Kementerian BUMN dan KemenPAN-RB.

“Kalau memang saya DPO sejak 2013, seharusnya sangat mudah menemukan saya. Saya tampil di ruang publik dan menjabat posisi penting,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Alex menyampaikan rasa terima kasih kepada banyak pihak yang mendukung proses pengajuan PK, mulai dari PBHI, para ahli hukum pidana, hingga Komisi III DPR RI dan 33 tokoh masyarakat yang menjadi amicus curiae.

Putusan bebas terhadap Alex Denni menjadi sinyal penting bagi MA dan lembaga penegak hukum untuk memperbaiki sistem yang selama ini rawan menyisakan ketidakadilan.

“Kasus saya mungkin hanya satu dari ribuan atau jutaan kasus serupa. Semoga ini jadi titik awal perubahan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan. Penegakan hukum yang adil akan menjaga persatuan bangsa dan membangun optimisme menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Alex.