Apindo Tegas Minta Sistem Outsorcing Diperbaiki bukan Dihapus

Oleh : Ridwan | Selasa, 13 Mei 2025 - 18:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pemerintah tengah berencana menghapus sistem outsorcing atau alih daya. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan ketenagakerjaan di Indonesia. 

Dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil melalui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Nantinya, Dewan ini akan berperan sebagai penasihat strategis dalam merancang kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.

“Langkah ini bukan sekedar respons politis, malinkan upaya nyata negara untuk menjamin keadilan dan kepastian kerja bagi tenaga kerja Indonesia,” kata Presiden Prabowo.

Penghapusan outsorcing ini tidak bisa dilakukan secara mendadak. Oleh karena itu, perencanaan yang matang dan transisi yang bertahap menjadi kunci keberhasilan implementasinya.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong perbaikan skema pekerja outsorcing di Indonesia guna melindungi pakerja formal, agar tidak beralih ke pekerjaan informal yang tidak memiliki kepastian upah dan perlindungan ketenagakerjaan.

“Jangan sampai nanti outsorcing-nya di setop, mereka pindah ke informal dan tidak terlindungi sama sekali,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam kepada media beberapa waktu lalu.

Menurutnya, skema pekerja outsorcing seharusnya tidak dipandang selalu negatif, karena aturan tersebut pada dasarnya memberikan perlindungan ketenagakerjaan dan kepastian hukum bagi para pekerja.

Pada dasarya, lanjut Bob, outsorcing adalah bentuk kemitraan antara perusahaan besar dengan perusahaan menengah atau kecil. “Yang banyak menerima manfaat dari outsorcing justru perusahaan-perusahaan menengah kecil. Jadi sebenarnya tidak semuanya buruk,” terangnya.

Namun, ia mengakui bahwa praktik outsorcing di lapangan, terutama di lingkungan BUMN kerap menimbulkan masalah. Bob menyoroti pengurangan gaji, tidak adanya perlindungan dasar seperti uah minimum dan jaminan sosial (BPJS), sebagai permasalahan yanag harus dibenahi. “Itu problem praktik. Kalau dibiarkan, malah bisa lebih buruk,” ungkap Bob. 

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, sistem outsorcing yang kuat bisa membawa dampak positif bagi ekonomi di suatu negara, misalnya di India yang dikenal sebagai penyuplai outsorcing teknologi dunia, dan Filipina sebagai outsorcing di sektor teleservices dan pesawat.

“Outsorcing nya kita perbaiki, perlindungannya kita perbaiki, keahliannya yanag diperbaiki, sehingga dia menerima gaji yang layak,” tuturnya.

Bob menekankan pentingnya menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal agar masyarakat tidak terus bergantung pada sektor informal. 

“Daripada membiarkan mereka di pekerjaan informal, lebih baik kita siapkan sistem outsourcing yang lebih manusiawi dan berkelanjutan,” pungkasnya.