Industri SPA dan Wellnes Bernafas Lega Dimasukan Kategori Kesehatan

Oleh : Wiyanto | Jumat, 10 Januari 2025 - 17:47 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta – Asosiasi Wellness & Spa Indonesia (Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta/Wellness & ASPI) menyambut gembira atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan kategori jasa hiburan.

Putusan bersejarah ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 dan menjadi tonggak baru dalam menghapus stigma negatif terhadap industri SPA.

Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Ibis, Jalan Raden Saleh Raya, Cikini, Jakarta, Jumat (10/1/ 2025) Asosiasi Spa Indonesia/Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia (ASPI Wellness & SPA) menyampaikan apresiasi dan rencana langkah strategis untuk memperjuangkan kebijakan tarif pajak yang lebih adil dan proporsional. Acara ini dihadiri oleh pelaku usaha SPA, anggota ASPI, serta perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pengklasifikasian SPA dalam kontek pajak sebagai pajak hiburan tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan menimbulkan stigma negative dan multi tafsir. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut, “Spa adalah bagian dari jasa kesehatan tradisional berbasis kearifan lokal dengan manfaat untuk keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa.”

Ketua Asosiasi Wellness & SPA Indonesia/Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta (ASPI Wellness & SPA), dr. Lianywati Batihalim, menyampaikan rasa syukur atas penegasan dan pengakuan SPA sebagai bagian dari kesehatan tradisional yang sudah seharusnya demikian. “Ini adalah langkah besar untuk menghilangkan stigma negatif terhadap usaha SPA. Namun, terkait pemberlakuan tarif pajak. ASPI akan memperjuangkan kebijakan tarif kedalam layanan kesehatan yang sudah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, sehingga pembebanan pajak memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat, tentunya melalui dialog dengan kementerian terkait,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Dr.Mohammad Asyhadi SE.Skes M.Pd, turut menyoroti dampak buruk tarif pajak yang tinggi. “Pajak yang besar akan membuat usaha SPA sulit bertahan. Harga jasa akan naik, dan masyarakat mungkin enggan memanfaatkan layanan ini. Usaha SPA adalah bagian dari kesehatan tradisional sesuai PMK No.8 Tahun 2014,Permenpar No.4 Tahun 2021 sebagai perwujudan dari PP No.5 Tahun 2021 dan UU No.11 tahun 2020 UUCK, sehingga diharapkan kebijakan pajaknya harus sesuai dengan perlakuan yang sama seperti jasa kesehatan lainnya,” jelas Asyhadi sebagaimana diautur dalam UU N0.7 Tahun 2021 Pasal 16 B ayat (1) huruf w dan PP 49 Tahun 2022 pasal 11 sebagai penegasan Jasa Pelayanan SPA termasuk Jasa pelayanan kesehatan.

Kusuma Ida Anjani, Direktur PT Mustika Ratu Tbk sekaligus Ketua III Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) mengapresiasi keputusan MK yang mengakui spa sebagai bagian dari tradisi kesehatan Indonesia.

"Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan posisi industri spa sebagai layanan preventif dan promotif kesehatan yang mengangkat nilai budaya Nusantara,” ujarnya.

Tambah Kusuma Ida Anjani lagi, keputusan MK ini juga membuka peluang besar bagi pengembangan wellness tourism berbasis kearifan lokal.

"Dengan keunggulan spa tematik seperti lulur Jawa, boreh Bali, dan ramuan tradisional lainnya, ASPI optimis bahwa spa Indonesia dapat bersaing di pasar global. Kami berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan sektor ini sebagai salah satu kekuatan dalam wellness tourism global. Dukungan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan mimpi besar ini,”.

Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) didirikan oleh tokoh nasional sekaligus pendiri PT Mustika Ratu Tbk, Almh. DR. BRA. Mooryati Soedibyo, dengan visi besar untuk memajukan industri spa Indonesia. Dengan mengedepankan kearifan lokal yang berpadu dengan inovasi, Mooryati Soedibyo membawa warisan budaya Indonesia ke tingkat global melalui layanan spa yang memanfaatkan bahan-bahan herbal seperti jamu, boreh, dan rempah-rempah khas nusantara.

Sebagai pendiri Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH), Mooryati Soedibyo mengembangkan konsep spa berbasis tradisi yang kini menjadi destinasi wisata kesehatan unggulan. TSRH dikenal dengan pengalaman pijat khas Jawa dan perawatan tradisional yang diminati oleh wisatawan lokal maupun mancanegara.

Langkah Strategis ASPI Wellness & SPA dalam upaya memastikan pengakuan SPA sebagai layanan kesehatan tradisional diikuti dengan kebijakan yang mendukung dalam penentuan tarif pajak yang adil dan proporsional, ASPI Wellness & SPA akan mengambil langkah-langkah strategis dengan beraudiensi dengan kementerian terkait, melalui:

Membuat Surat Permohonan Kepada Presiden Republik Indonesia tembusan ke DPR Ri paska putusan MK untuk pelaksanaan amar putusan kepada pemerintah.

Kementerian Kesehatan: Mengajukan revisi kebijakan, menyusun standar kompetensi tenaga SPA, standar pelayanan dan memperkuat pembinaan & pengawasan usaha SPA.

Kementerian Keuangan: Mengusulkan revisi aturan pajak agar usaha SPA mendapatkan perlakuan yang setara dengan layanan kesehatan tradisional lainnya.

Kementerian Pariwisata: Mendorong revisi regulasi pariwisata agar sejalan dengan pengakuan SPA sebagai bagian dari layanan kesehatan.

Kementerian Hukum dan HAM: Memastikan implementasi putusan MK di tingkat regulasi dan pelaksanaan hukum.

Kementerian Dalam Negeri: Mendukung implementasi putusan MK melalui dialog dan aturan di tingkat daerah.

Kementerian Tenaga Kerja: Mensosialisasikan standar kompetensi tenaga SPA dan merevisi standar sesuai kebutuhan industri.

Kementerian Pendidikan: Menyesuaikan kurikulum dan materi ajar untuk mendukung kompetensi di bidang SPA.

Ketua II ASPI Wulan Tilaar yang membawahi Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi & Kompetensi, akan memfokuskan kegiatan sosialisasi ke pelaku industri agar melakukan program standarisasi dan sertifikasi melalui penerapan kebijakan yang sudah diatur pada Permenpar No. 4 Tahun 2021 dan PMK 8 Tahun 2014 meliputi assessment unit usahanya supaya memiliki sertifikasi usaha sebagai Tirta 1, Tirta 2, atau Tirta 3 dan memiliki sumber daya yang kompeten dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi kompetensi, STPT melalui pembinaan program Pelatihan berbasis Kompetensi sehingga dapat membedakan SPA dengan tempat hiburan .

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan perawatan tradisional yang bertujuan preventif, promotif, dan kuratif,rehabilitatif dan paliatif guna mendukung program kesehatan nasional yang bersifat holistik, untuk keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa. serta mendukung Wellness Tourism yang sedang digaungkan pemerintah saat ini”, tutupnya.