Pelaku Usaha Industri Katup Menjerit Minta Kebijakan Impor Kembali ke Permendag 36/2023
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komisi VI DPR RI telah memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) dan meminta penjelasan terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai menyulitkan industri dalam negeri.
Upaya tersebut diapresiasi pelaku usaha industri produsen katup dalam negeri yang bernaung dalam Perhimpunan Pengusaha Katup Indonesia (HAKINDO).
Ketua Umum HAKINDO, Patrick Tanoto menilai bahwa penerbitan Permendag 8/2024 yang hanya berselang dua bulan setelah berlakunya kewajiban dalam Permendag 36/2023 mencerminkan kurangnya konsistensi dalam penerapan kebijakan perdagangan nasional.
"Ketidakpastian regulasi membuat investor potensial berfikir dua kali untuk berinvestasi di sektor ini," kata Patrick Tanono melalui keterangan resminya di Jakarta (24/11).
Menurutnya, kebijakan yang berubah-ubah menciptakan ketidakpastian yang signifikan, mengurangi daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi manufaktur.
"Produsen lokal yang telah berinvestasi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas produk juga menghadapi tantangan besar untuk bersaing di pasar domestik, apalagi jika barang impor mendominasi pasar," jelasnya.
HAKINDO memandang bahwa kebijakan Permendag 8/2024 perlu dikaji ulang agar dapat mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
"Aspirasi hatama agar terjadi kepastian regulasi, ekosistem pengembangan industri lokal yang berkelanjutan, harus mendukung pengembangan industri lokal, bukan sekedar membuka pasar bagi barang impor," ungkap Patrick Tanoto.
Oleh karena itu, HAKINDO percaya bahwa mengembalikan kebijakan kembali ke Permendag 36/2023 dan memperbaikinya dengan pendekatan yang lebih terfokus membantu menciptakan ekosistem industri katup yang kompetitif dan mandiri.
"Sebelumnya, kami juga telah melakukan kajian comprehensive terhadap Permendag 36/2023, dan ini perlu dijelaskan kepada masyarakat luas bahwa produk lokal ada dan diap bersaing. Industri katup nasional telah berupaya keras untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi dalam beberapa tahun terakhir," paparnya.
HAKINDO mengapresiasi perhatian Komisi VI DPR RI terhadap dampak Permendag 8/2024 terhadap industri dalam negeri.
Menurut HAKINDO, relaksasi perizinan impor yang tertuang dalam Permendag 8/2024, meskipun bertujuan untuk memperlancar arus barang, justru memberikan ancaman serius terhadap keberlangsungan industri katup dalam negeri.
"Kami sangat menghargai Komisi VI DPR RI dapat mendukung aspirasi dari pelaku industri dan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam melindungi industri. Dengan demikian, industri katup Indonesia diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang, serta berkontribusi pada peningkatan daya saing produk dalam negeri," tutup Patrick Tanoto.