BPKN - IMREI dan LSP AREA Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kepuasan Konsumen Properti

Oleh : Ridwan | Kamis, 19 September 2024 - 20:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama Ikatan Manajer Real Estat Indonesia (IMREI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Area Indonesia (LSP AREA Indonesia) menjalin kerja sama dalam bidang komitmen pelayanan jasa perdagangan dan manajer properti.

Dalam kesepakatan ini, mereka sepakat untuk melakukan kerja sama dalam upaya menjaga kompetensi dalam pengelolaan properti/manajemen properti yang profesional oleh para manajer properti serta jasa perantara perdagangan yang dilakukan oleh agen properti.

“Kami sepakat untuk memprioritaskan kepuasan konsumen properti pengguna jasa, serta berkomitmen dalam melindungi konsumen agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak profesional dalam menjalankan profesinya,” jelas Kepala BPKN, Mufti Mubarok yang juga sebagai Dewan Pembina IMREI. 

Dikatakan Mufti, pengaduan kasus-kasus yang menyangkut properti, baik dari sisi kualitas, keterlambatan serah terima, protek mangkrak, sampai pada jasa pengelolaan dan jasa perantara perdagangan properti menduduki angka tertinggi di BPKN.

“Untuk itu, melalui IMREI dan LSP Area, saya mengajak untuk bisa mencari solusi perbaikan ke depan. BPKN adalah salah satu aktor penting dalam memastikan konsumen terlindungi dari hal yang merugikan baik dari sisi produk maupun jasa properti,” terangnya.

Sementara itu, Ketua LSP AREA Indonesia yang juga Dewan Pembina IMREI, Indra Utama mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam upaya menjaga komitmen bersama dalam memprioritaskan perlindungan konsumen properti lewat profesionalisme manajer properti serta jasa perantara/agen properti.

“Jika manajer properti dan agen properti bekerja sesuai standar profesi, harusnya masyarakat akan lebih percaya dan nyaman karena dilayani oleh profesi yang kompeten. Dengan demikian kasus-kasus pengaduan konsumen properti juga akan rendah,” jelas Indra Utama.

Hal yang sama juga disampaikan Subhan, Ketua Dewan Penasehat IMREI. Dirinya menyebut, melalui Kerja sama ini, kami akan proaktif berkoordinasi antara pemerintah dan swasta, untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dengan baik. 

"Baik dari sisi produk properti maupun jasa manajer properti serta perantara perdagangan/agen properti,” tegas Subhan.

Ketua Umum IMREI, Dance Aquarianto menjelaskan, untuk memastikan tidak terjadinya kasus-kasus pengaduan menyangkut pengelolaan properti, pihaknya akan terus melakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi para manajer properti di setiap bidang pekerjaan manajemen properti.

“IMREI akan aktif melakukan seminar, workshop dan pelatihan Kepada manajer properti sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional untuk melindungi hak-hak konsumen. Baik dalam meningkatkan pemahaman kepada anggota maupun  pemahaman kemasyarakat,” ungkap Dance.

Direktur Executive LSP Area Indoesia, Afrinal Dharmawan menekankan, guna menjaga tingkat kepuasan masyarakat pelanggan, setiap profesi perlu dilengkapi dengan sertifikat kompetensi, baik properti maupun perantara/agen properti.

“Mudah-mudahan kesepakatan bersama tiga institusi ini dapat memberikan manfaat untuk pemerintah, pelaku usaha industri properti serta masyarakat konsumen ke depan,’ tutup Afrinal.