Pacu P3DN, Menperin Agus Minta Jajaran Lakukan Business Matching
INDUSTRY.co.id -Â Jakarta - Imbauan penerapan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terus dilakukan secara konsisten bagi internal Kementerian Perindustrian.Â
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Ketua Harian Tim Nasional (Timnas) P3DN menugaskan jajarannya untuk melaksanakan business matching antara industri dalam negeri dengan instansi-instansi yang akan melaksanakan pembelanjaan.Â
âDirektur Jenderal pembina industri dapat segera melaksanakan business matching antara kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan industri penghasil produk dalam negeri yang dibutuhkan,â kata Menperin Agus di Jakarta, Minggu (6/3/2022).
Di tahap pertama, Menperin menargetkan 10 instansi dengan anggaran terbesar dapat melakukan business matching tersebut.Â
âSekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian selaku Sekretaris Timnas P3DN dapat memberikan laporan perkembangan pelaksanaan arahan ini secara berkala,â ujar Menperin Agus.
Menperin juga mendorong agar seluruh pegawai Kemenperin menjadi Agen P3DN yang melaksanakan dan menyuarakan kewajiban penggunaan produk dalam negeri di segala kesempatan, serta berkontribusi mewujudkan kecintaan yang dalam atas produk buatan Indonesia.
Langkah mewujudkan arahan Bapak Presiden tersebut dimulai dari Kemenperin untuk memberikan contoh utama implementasi karena merupakan inisiator program P3DN.Â
âSaya berharap bahwa implementasi P3DN di Kementerian Perindustrian menjadi âgold standardâ untuk pembelanjaan PDN dalam pengadaan, sehingga menjadi rujukan bagi instansi lainnya,â tegasnya.
Di Kemenperin, pelaksanaan belanja PDN dilakukan melalui platform e-purchasing untuk mempermudah monitoring. Saat ini, Kemenperin tengah memasukkan seluruh produk ber-TKDN ke dalam e-katalog tema khusus yang dikelola oleh LKPP.
Target belanja PDN di Kemenperin telah ditargetkan mencapai 80% pada 2022. Berdasarkan input dari satuan-satuan kerja di Kemenperin pada situs pelaporan, target tersebut telah terlampaui, atau mencapai 85%.
Langkah-langkah optimalisasi P3DN dilakukan di Kemenperin sejak tahap perencanaan dengan menyampaikan rencana pengadaan barang ke Pusat P3DN.Â
Kemudian, di tahap pelaksanaan pengadaan, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut untuk selalu memastikan keberadaan produk ber-Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan menetapkan target nilainya dalam kegiatan konstruksi.
âMulai tahun 2022, kami telah melakukan tagging status belanja di aplikasi intranet Kemenperin, sehingga realisasi belanja PDN dan TKDN dapat dipantau secara real time,â pungkasnya.
Pelaksanaan Program P3DN diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Â
Pengadaan wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25% ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.