Tim Hukum Merah Putih Mengapresiasi Putusan MK yang Tak Mempertimbangkan Amicus Curiae

Oleh : Herry Barus | Selasa, 23 April 2024 - 04:56 WIB

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (22/4/2024) membacakan putusannya atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Dari gugatan yang diajukan oleh kedua pasangan calon presiden-cawapres nomor urut 1 dan 3 itu semuanya ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, sehingga pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen.

Menanggapi hasil putusan itu Kordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi mengatakan saya mengapresiasi apa yang diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, meskipun ada beberapa catatan karena ada beberapa pertimbangan-pertimbangan yang diambil. Salah satu menyangkut peran Presiden yang katanya tidak boleh kampanye dan harus menahan diri karena belum adanya aturan.

"Padahal hal tersebut menurut saya MK tidak tepat, karena di dalam undang-undang Pemilu dijelaskan keberpihakan Presiden itu dibenarkan sepanjang tidak menggunakan atribut negara. Sehingga itu yang menjadi catatan saya, MK agak salah dalam mengutarakan hal tersebut karena dengan begitu harusnya tidak boleh dipertimbangkan," katanya di Jakarta, Senin (22/4) sore.

Lebih lanjut Suhadi menjelaskan kalau misalnya mau dipertimbangkan dalam konteks mungkin undang-undang itu kurang tepat dan sebagainya. Lalu dalam kaitan ini saya juga mengapresiasi amicus curiae tidak dipertimbangkan dalam putusan ini.

"Seperti yang kita tahu bahwa sistem hukum yang ada di Indonesia menganut sistem civil law, dimana dalam civil law sumber hukum itu bukan seperti yang terjadi kemarin-kemarin. Seolah-olah hukum bisa ditekan dengan memberlakukan amicus curiae, bukan begitu karena landasannya adalah undang-undang dan kalau undang undang, kan dibuatnya bukan di jalanan, tapi pemerintah bersama-sama DPR,” terangnya.

 

Menurut Suhadi, kalau memang undang-undang tidak jelas, undang-undang menjadi transgender mungkin Mahkamah Konstitusi boleh menerapkan hukum baru, cuma kan ada caranya, bukan asal yang ada di tengah-tengah masyarakat. Terlebih amicus curiae yang dibangun kemarin itu bukan seperti sewajarnya terjadi, misalnya kayak memperjuangkan Prita tapi nuansanya sudah ke politik.

"Karena yang mengajukan amicus curiae adalah orang-orang yang selama ini membenci Jokowi seperti yang kita tahu. Dalam pengajuan amicus curiae itu ada seorang ketua umum parpol, guru besar dan sebagainya," tuturnya.

 

Padahal, tambah Suhadi, di dalam sidang putusan MK tadi saya melihat harus ada dissenting atau temuan hukum dari masyarakat. Menurut saya ini dissenting yang keliru, karena kita menganut sistem civil law bukan oment session atau commen wel sifatnya pemilihan atau hukum yang terjadi di tengah masyarakat jadi putusan hakim tidak.

"Karena yurisprudensi pun kadang-kadang di Indonesia tidak dipakai, karena dalam konteks ini landasan yang dipegang adalah undang-undang atau hukum tertulis yang berlaku. Tapi pengertian hukum adalah undang-undang itu tertulis, baik peraturan dan hal lain sebagainya harus seperti itu," ucapnya.

Suhadi menerangkan, semangat daripada civil law itu adalah kepastian hukum, bukan kepastian masyarakat atau kepastian hukum yang ada di masyarakat bukan seperti itu. Karena kepastian hukum yang ada di masyarakat itu diolah oleh DPR dan pemerintah, dibuat secara bersama-sama maka jadilah produk hukum sebagai undang-undang, perpres atau perpu.

 

Jadi kalau seandainya putusan di luar konteks itu maka tidak akan bisa. Untuk itu kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh MK, terlebih amicus curiae tidak menjadi landasan pertimbangan hukum.

 

Terkait AC yang dianggap bertentangan, Tim Hukum Merah Putih bersama Rumah Juang Jokowi telah bersurat kepada Pimpinan MK seperti tersebar di teman-teman media, dalam rangka memberi masukan agar MK tidak menjadikan AC sebagai rol model sebagai sumber hukum dalam putusan, nampaknya surat tersebut sejalan dengan harapannya.

 

Suhadi menerangkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada hari ini yang bersifat final dan binding sehingga berlaku sejak dibacakannya dan tidak ada upaya hukum lagi. Maka kami mengajak kepada semua masyarakat Indonesia, baik yang ada di kubu 01, 02 ataupun 03 sekarang kita hapuskan.

Suhadi berharap tidak ada lagi yang istilahnya pendukung 01, 02 atau 03. Kini saatnya  kita bersatu bergandengan tangan untuk menjadi sebuah negara besar dengan bersatu padu untuk membangun bangsa dan negara.

"Jangan lagi menyebut sebagai pendukung ini ataupun itu, karena sekarang kita telah mempunyai pimpinan terpilih hasil pemilu 2024 yang bernama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Itulah pemimpin kita sekarang untuk 5 tahun ke depan untuk menggantikan Presiden Joko Widodo yang telah 2 periode memimpin bangsa Indonesia ini," pungkasnya

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim Bank Mandiri Singapura

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:48 WIB

BMSG Lanjutkan Komitmen Keberlanjutan Bank Mandiri di Mancanegara

Bank Mandiri Singapura (BMSG) baru-baru ini menyelenggarakan acara bertajuk “BMSG on Preference“ mengusung tema “Elevating ESG Impact,“ acara perdana ini bertujuan meningkatkan kesadaran,…

Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman Memasuki Panen Raya 2024

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:36 WIB

Alhamdulilah! Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman

Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memastikan stok beras di Jakarta dinyatakan aman memasuki panen raya.

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:12 WIB

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5). Rapat menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp17,68 triliun…

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Jumat, 03 Mei 2024 - 17:35 WIB

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Visa, pemimpin global dalam pembayaran digital, melakukan survei terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia . Temuan menunjukkan bahwa 54% UKM yang dipimpin oleh perempuan dan 48%…

Reboisasi lahan kritis merupakan upaya Telkom dalam pencegahan terjadinya erosi tanah

Jumat, 03 Mei 2024 - 16:48 WIB

Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon

Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional sebesar 12.744.925 Ha. Hal ini terjadi dikarenakan tidak seimbangnya penebangan pohon dengan penanaman…