LKPP 2025 Kembali Raih Opini WTP, Pemerintah Serahkan RUU Pertanggungjawaban APBN
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah resmi menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (2/7).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pelaksanaan APBN 2025 menunjukkan kondisi fiskal yang tetap sehat, akuntabel, dan dikelola secara pruden.
Menurutnya, kinerja tersebut turut tercermin dari keberhasilan pemerintah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"APBN 2025 memiliki nilai yang sangat strategis. Pertama, ini merupakan APBN transisi yang disusun oleh pemerintah Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kedua, disusun untuk menjaga keberlanjutan, penguatan, dan akselerasi program-program pembangunan tetap berjalan optimal, dan ketiga, tetap dikelola secara sehat, kredibel, dan berkelanjutan, guna mendukung agenda pembangunan jangka menengah dan panjang," ujar Purbaya dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, APBN 2025 menjadi anggaran transisi yang memastikan kesinambungan pembangunan nasional tetap terjaga di tengah pergantian pemerintahan.
Pemerintah, kata dia, tetap mempertahankan disiplin fiskal sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas.
Purbaya juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan BPK atas sinergi yang terjalin selama proses pelaksanaan dan pengawasan APBN.
"Sinergi dan dukungan tersebut turut memperkuat kualitas tata kelola keuangan negara yang tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas LKPP Tahun Anggaran 2025 dari BPK. Capaian ini menunjukkan konsistensi dan memperkuat transparansi dan akuntabilitas fiskal dari waktu ke waktu. Meskipun demikian, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, tetapi landasan untuk terus mendorong perbaikan tata kelola yang berkelanjutan," katanya.
Dokumen pertanggungjawaban APBN disusun dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang telah diaudit BPK sebagai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
LKPP tersebut memuat tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Baca Artikel Lainnya
Munas Perdana Srikandi Jaga Desa Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Sosial dan Ekonomi Desa
Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen, Tekankan Integritas dan Penguatan Tata Kelola Fiskal
Didorong Danantara, Sejumlah Perusahaan Pelat Merah Berhasil Balikkan Rugi Jadi Laba
Sepanjang 2025, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.765,13 triliun, sedangkan belanja negara terealisasi sebesar Rp3.435,46 triliun. Dengan capaian tersebut, defisit APBN tercatat sebesar Rp670,34 triliun atau setara 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya menegaskan pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian fiskal dalam mengelola anggaran, termasuk memastikan setiap belanja negara memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Dalam penyerapannya, prinsip value for money menjadi pijakan utama agar setiap rupiah belanja memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan realisasi belanja dan pendapatan tersebut, defisit APBN 2025 terkendali dalam batas aman sebesar 2,81 persen terhadap PDB atau Rp670,34 triliun. Untuk membiayai defisit tersebut, pemerintah menempuh strategi pembiayaan yang pruden dan terkendali dengan memanfaatkan kondisi pasar yang membaik," ujarnya.
Di sisi lain, kondisi neraca pemerintah juga dinilai tetap kuat. Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga akhir 2025 tercatat sebesar Rp438,26 triliun yang dipertahankan sebagai bantalan fiskal untuk menghadapi berbagai risiko ekonomi.
Sementara itu, total aset pemerintah per 31 Desember 2025 mencapai Rp14.600,98 triliun dengan posisi ekuitas sebesar Rp3.073,69 triliun.
Meski kembali memperoleh opini WTP, pemerintah memastikan akan terus memperbaiki tata kelola keuangan negara melalui tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK.
Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penyempurnaan standar akuntansi, peningkatan kualitas pengungkapan informasi kinerja pemerintah, percepatan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta pembenahan tata kelola subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
"Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan secara konsisten menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK, termasuk yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun-tahun sebelumnya," tegas Purbaya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Menteri Keuangan juga mengikuti penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI mengenai hasil pembahasan pendahuluan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
Menutup penyampaiannya, Purbaya mengapresiasi kemitraan antara pemerintah dan DPR RI dalam menjaga kualitas pengelolaan fiskal nasional.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting bagi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.