Polemik Botxcoin dan Indodax Kian Panas! Ini Kata Pakar Hukum
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sengketa antara pemegang token Botxcoin dan platform aset kripto Indodax memasuki babak baru. Setelah upaya komunikasi dan penyelesaian melalui mekanisme yang ada disebut tak membuahkan hasil, para korban dikabarkan bersiap melaporkan kasus dugaan likuidasi sepihak tersebut ke aparat penegak hukum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf menilai tindakan pemutusan atau likuidasi sepihak oleh crypto exchange dapat dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih dan berpotensi dibawa ke ranah hukum.
"Menurut saya melakukan pemutusan sepihak adalah kejahatan kerah putih," kata Hudi di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, sengketa semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi antara pihak terkait dengan melibatkan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, jalur pengadilan dapat ditempuh.
Hudi juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi investor aset kripto. Selain itu, ia mempertanyakan peran CFX sebagai bursa kripto yang memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan investor.
Di sisi lain, pengamat kripto Christopher Tahir mendorong seluruh pemangku kepentingan industri aset digital untuk mengedepankan perlindungan nasabah dan mencari solusi melalui mediasi.
"Semua stakeholder wajib melindungi nasabah. Lakukan mediasi untuk mencari jalan tengahnya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri disebut tengah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan berencana memanggil pihak-pihak yang bersengketa. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Indodax terkait informasi tersebut.
Kasus ini berawal dari peretasan sistem Indodax pada September 2024 yang mengakibatkan hilangnya sejumlah aset digital. Pada Mei 2025, token Botxcoin milik nasabah dan pengembang disuspensi, sebelum akhirnya dihapus dari daftar perdagangan (delisting) pada Oktober 2025.
Kontroversi semakin memanas setelah pada November 2025 Indodax melakukan konversi token Botxcoin ke rupiah dengan harga yang ditentukan secara internal. Langkah yang disebut korban sebagai likuidasi sepihak itu kini menjadi sumber sengketa yang masih bergulir hingga saat ini.
Baca Artikel Lainnya
MIAP bersama BPOM Umumkan Pemenang Sayembara Edukasi: Cara Belanja Aman agar Terhindar Obat dan Makanan Palsu
Geger! Satresnarkoba Polres Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Sabu 2,07 Kg Senilai Rp2 Miliar, DPO Diburu
Wujudkan Lingkungan Bersih, Ketua RT 09/RW 06 Cipayung Ajak Kaum Muda Kelola Sampah Rumah Tangga dan Hasilkan Uang