Gross Split Minerba Batal, Sentimen Saham Tambang Berbalik Positif
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah memastikan wacana penerapan skema gross split tidak akan berlaku untuk sektor mineral dan batu bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Senin (8/6), menegaskan bahwa mekanisme tersebut hanya diterapkan di industri minyak dan gas bumi (migas), sementara tata kelola sektor minerba tidak mengalami perubahan.
Pernyataan tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi pasar setelah sebelumnya, pada awal Mei 2026, pemerintah sempat mengkaji kemungkinan penerapan pola bagi hasil antara negara dan pengelola tambang dengan mengacu pada skema yang telah digunakan di sektor migas.
Di sisi lain, pemerintah membuka ruang relaksasi terbatas terhadap kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 seiring penguatan harga komoditas. Kebijakan ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengganggu keberlanjutan operasional industri.
Menurut Bahlil, penyesuaian kuota perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kapasitas produksi perusahaan dan volume produksi yang diizinkan, sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih efektif. Sebelumnya, sejak Maret 2026, pemerintah telah memberi sinyal peluang revisi naik kuota produksi RKAB 2026, dengan periode pengajuan revisi oleh perusahaan tambang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
Batalnya rencana penerapan gross split di sektor minerba menjadi sentimen positif bagi emiten pertambangan. Pasalnya, rumor terkait implementasi kebijakan tersebut sempat menekan pergerakan saham-saham tambang dalam beberapa waktu terakhir.
Pada perdagangan Senin (8/6), saham sektor pertambangan relatif lebih tangguh dibandingkan IHSG yang terkoreksi 4,52%, dengan sejumlah emiten hanya mencatat pergerakan terbatas seperti AADI (-1,65%), ITMG (-0,11%), MBMA (+1,38%), dan NCKL (-0,64%).
Meski demikian, pelaku pasar masih mencermati potensi dampak dari kebijakan sentralisasi ekspor komoditas strategis yang menjadi salah satu overhang utama sektor ini. Khusus untuk subsektor logam, kekhawatiran mulai mereda setelah pemerintah melalui PP No. 24 Tahun 2026 membuka peluang pengecualian bagi perusahaan yang memiliki komitmen investasi, divestasi, serta kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri berdasarkan perjanjian dengan pemerintah.
Baca Artikel Lainnya
Pendapatan Melonjak 51%, Petrindo Matangkan Akuisisi SINI untuk Dongkrak Produksi
ITMG Optimistis di 2Q26, Namun Risiko RKAB dan Bea Ekspor Belum Reda
Tren Masa Depan Batubara dalam Era Energi Terbarukan