Jelang Putusan Pembatalan Perdamaian PKPU, PT BRW Optimis Hakim Akan Tolak Seluruh Permohonan

Oleh : Nina Karlita | Senin, 02 Juni 2025 - 08:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Jelang sidang pembacaan putusan terkait pembatalan perdamaian dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Bali Ragawisata (PT BRW) menyatakan optimisme penuh bahwa majelis hakim akan menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohon.

Kuasa hukum PT BRW, Evan Togar Siahaan, menegaskan bahwa kliennya tetap berkomitmen menyelesaikan tanggung jawab kepada para kreditur melalui mekanisme restrukturisasi utang yang telah disepakati sebelumnya.

“Kami percaya majelis hakim di Pengadilan Niaga ini akan sangat berhati-hati untuk membatalkan homologasi yang bisa membuat perusahaan (PT BRW) menjadi pailit. Apalagi di saat berlangsungnya badai PHK dan banyaknya perusahaan yang sekarang gulung tikar di negeri ini. Majelis hakim tentunya akan mengambil putusan yang bijak,” kata Togar di Jakarta (01/06/2025).

Pada Senin (02/06/2025), PT BRW dijadwalkan menghadapi pembacaan putusan untuk dua perkara pembatalan perdamaian (Perkara No. 20 atas nama Simon Chang dan No. 22 atas nama Ryo Okawa) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, terdapat total enam permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan terhadap PT BRW. Salah satu pemohon adalah Lily Bintoro, yang juga tercatat sebagai pemegang saham perusahaan, dalam Perkara No. 18 bersama PT Bhumi Cahaya Mulia. Total utang yang menjadi sengketa disebut mencapai Rp3,5 triliun, hasil dari kesepakatan restrukturisasi pada Februari 2021.

Togar juga menjelaskan bahwa niat baik PT BRW untuk membayar kewajiban telah ditunjukkan dalam persidangan sebelumnya, termasuk melalui penerbitan cek kepada Lily Bintoro. Namun, upaya itu ditolak oleh kuasa hukum Lily, tanpa penjelasan yang pasti mengenai alasan penolakan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum PT BRW dalam Perkara No. 20 dan 22, Ghazi Luthfi, menyampaikan harapan besar agar majelis hakim menolak permohonan pembatalan tersebut.

“Harapan kami sangat besar semoga majelis hakim dapat menolak permohonan dalam dua perkara yang akan diputuskan nanti. Harapan yang sama juga bisa dilanjutkan pada empat perkara lainnya yang masih menjalani agenda keterangan saksi-saksi,” ujar Ghazi.

Profil PT BRW yang tercantum dalam sistem Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI menyebutkan bahwa Lily Bintoro adalah salah satu pemegang saham perusahaan, bersama Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.

Nama terakhir, Saiman Ernawan, diketahui sempat menjabat sebagai direktur utama PT BRW dalam proyek pengembangan properti di kawasan Bukit Pandawa, Bali. Namun pada 2021, posisinya digantikan oleh Triono Juliarso Dawis. Setelah pergantian, Saiman menggugat PT BRW di Pengadilan Negeri Denpasar pada 2024, serta mengajukan pemblokiran terhadap aset perusahaan yang berdampak pada tertundanya pembayaran utang kepada kreditur.

Menariknya, Saiman Ernawan juga sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tim hukum Sigit Harjojudanto, putra mantan Presiden Soeharto, terkait dugaan penipuan dan penggelapan saham PT BRW. Laporan yang diajukan penasihat hukum Sigit, Moch Nafis Al Thaf Radiffan, menyoroti perjanjian pengikatan saham antara Sigit dan Saiman yang diduga dilanggar.

“Semua persoalan dan kisruh yang menimpa PT BRW ini tentunya menjadi catatan bagi majelis hakim. Kami sangat berharap majelis hakim bisa menolak seluruh permohonan kepada PT BRW. Kami berharap PT BRW terus dapat melanjutkan usaha dan tanggung jawab melakukan restrukturisasi utang yang masih tersisa,” tutup Togar.