Kemkomdigi: Archive.org Diblokir Sementara karena Ada Konten Judol dan Pornografi
INDUSTRY.co.id, Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pemblokiran sementara terhadap platform Internet Archive (Archive.org) merupakan langkah perlindungan masyarakat yang terukur dan berdasarkan prosedur hukum. Keputusan itu diambil setelah ditemukan sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama konten yang bermuatan perjudian online (judol) dan pornografi.
“Langkah ini bukan sekadar pemblokiran. Juga tidak diambil dengan gegabah. Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi sebanyak beberapa kali, namun tidak mendapat respons yang memadai. Jadi langkah cepat harus diambil untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Ketika platform mengabaikan komunikasi regulator, lanjutnya, sementara pada saat bersamaan ditemukan pelanggaran serius, maka pemblokiran adalah langkah terakhir yang perlu diambil.
Pemblokiran bukan kebijakan yang tiba-tiba. Kemkomdigi dikatakan Alexander bertindak melalui proses komunikasi resmi, termasuk pemberitahuan berkala, analisis konten, dan koordinasi internal. “Kami tidak pernah tiba-tiba menekan tombol blokir. Ada proses panjang yang kami tempuh, termasuk memberikan waktu kepada platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami,” katanya.
Sebagai platform global yang memiliki jutaan pengguna, Internet Archive memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum di negara tempat layanannya tersedia. “Kami menyadari nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia. Tapi nilai itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia,” tegas Alexander.
Perlindungan Masyarakat di Atas Segalanya
Penemuan konten pornografi dan perjudian online pada platform tersebut menjadi perhatian utama. Kedua jenis konten itu, menurut UU ITE dan regulasi digital nasional, tergolong pelanggaran serius. Kemkomdigi pun berkomitmen untuk menjaga ruang digital dari paparan konten yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ruang digital kita tidak boleh jadi ladang subur konten yang merusak. Kami di Kemkomdigi punya mandat untuk menertibkan itu, dan setiap langkah yang kami ambil adalah demi perlindungan publik,” ujar Alexander.
Ia menyebutkan, bahwa sejak awal pihaknya tidak menutup pintu dialog. Namun, ketika tidak ada komunikasi balik, maka negara wajib bertindak tegas. “Kami lebih memilih komunikasi dan koreksi, bukan sanksi. Tapi jika itu tak mungkin, maka perlindungan masyarakat harus jadi prioritas,” imbuhnya.
Selain konten berbahaya, Kemkomdigi juga menemukan sejumlah konten di Internet Archive yang berpotensi melanggar hak cipta. Sebagai platform penyimpanan digital, Internet Archive mengarsipkan jutaan buku, film, musik, dan perangkat lunak, beberapa di antaranya masih dilindungi hukum kekayaan intelektual.
“Indonesia punya UU Hak Cipta. Kami juga bertanggung jawab melindungi industri kreatif nasional dari pembajakan digital. Maka konten-konten yang belum jelas status lisensinya perlu dievaluasi bersama,” ungkap Alexander.
Perlindungan terhadap pelaku kreatif dalam negeri harus menjadi perhatian bersama. “Kalau ada buku atau film karya anak bangsa diarsipkan tanpa izin, tentu itu merugikan kreator kita. Negara tak bisa diam,” tegasnya.
Alexander pun menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara, bukan permanen. Setelah Pihaknya memastikan konten yang melanggar telah dibersihkan dan sistem moderasi platform diperkuat, maka akses terhadap Internet Archive kembali dibuka.
Langkah pemblokiran sebagai bentuk eskalasi bertujuan membangun komunikasi yang sebelumnya tidak berjalan. Menurut Alexander, pengalaman menunjukkan bahwa beberapa platform baru merespons serius setelah pemerintah mengambil tindakan tegas.
“Ini sudah jadi praktik umum dalam diplomasi digital. Ketika komunikasi tak berjalan, tindakan konkret bisa jadi penggerak solusi. Kami sudah lakukan itu dengan platform besar lainnya seperti YouTube, Google, dan TikTok,” katanya.
Belajar dari Praktik Internasional
Pembatasan terhadap platform digital global bukan hal baru dalam praktik internasional. Beberapa negara seperti Tiongkok, Rusia, India, dan Turki pernah atau sedang memblokir sebagian atau seluruh akses ke Internet Archive karena alasan serupa.
“Tiongkok sudah memblokir sejak 2012, Rusia pernah blokir selama dua tahun, India memblokir sebagian akses karena konten sensitif, Turki juga sempat membatasi. Jadi ini bukan hal yang aneh dalam konteks pengelolaan kedaulatan digital,” ujar Alexander.
Negara-negara tersebut tidak membenci Internet Archive, tetapi mereka menuntut kepatuhan terhadap regulasi domestik. “Kalau platform bisa patuh di negara lain, mereka juga harus patuh di sini,” ujarnya.
Alexander pun kembali menekankan bahwa pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan semua platform digital global selama ada komitmen untuk menghormati hukum nasional.
“Komunikasi tetap terbuka. Kami ingin platform-platform seperti Internet Archive terus hadir, tetapi hadir dengan etika dan kepatuhan. Kami ingin ruang digital Indonesia menjadi tempat yang aman, bermanfaat, dan berdaya saing,” ujarnya.
Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan digital dengan pendekatan yang tegas namun adil, progresif namun tetap mengedepankan dialog.
“Pada akhirnya, yang kami jaga bukan sekadar sistem atau teknologi, tetapi manusia di balik layar, anak-anak kita, keluarga kita, generasi masa depan,” pungkasnya.