Gawat! Pelonggaran TKDN & Pertek Bikin Cemas Pelaku Industri Elektronik

Oleh : Ridwan | Kamis, 17 April 2025 - 16:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kebijakan tarif impor yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump kepada sejumlah negara membuat situasi geopolitik dan geoekonomi dunia semakin dinamis. 

Menyikapi kebijakan tarif Trump, pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis diantaranya yaitu penghapusan kuota impor, relaksasi Pertimbangan Teknis (Pertek) hingga relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman menyebut bahwa kebijakan pelonggaran TKDN dan Pertek dapat menyebabkan kekacauan di industri elekronik nasional.

Bahkan, terangnya, sejumlah produsen telah mengisyaratkan akan hengkang dari Indonesia jika kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan oleh pemerintah.

“Indikasi perusahaan akan hengkang itu sudah ada, bahkan begitu Bapak Presiden Prabowo bicara di acara sarasehan beberapa waktu lalu, itu sudah ada ancang-ancang mereka akan hengkang,” kata Daniel dalaam diskusi yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Kamis (17/4).

Dia mengaskan bahwa pelonggaran TKDN dan Pertek itu akan mengakibatkan serbuan produk-produk impor dari para produsen besar seperti China masuk ke pasar dalam negeri.

“Indonesia menjadi sasaran empuk karena memiliki pasar yang sangat besar. Jadi, yang kita khawatirkan jika masuknya barang-barang impor itu dengan harga yang murah dan memiliki kualitas rendah. Tidak hanya pelaku industri dalam negeri yang dirugikan, tetapi juga konsumen kita sendiri,” terangnya.

Oleh karena itu, Gabel konsisten menyuarakan kepada pemerintah untuk tetap memiliki tekad yang kuat dalam melindungi pasar dalam negeri dari serbuan impor barang jadi sehingga dapat menjaga daya saing industri dalaam negeri.

“Sebenarnya mudah, apabila kita tidak ingin produk itu masuk, kita perlu terapkan non-tariff measure (NTM). Instrumen ini umum digunakan oleh negara lain untuk mengamankan pasar dalam negerinya,” terangnya.

Selain itu, Gabel juga meminta pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan mengembalikannya kembali ke Permendag 36 Tahun 2023. 

“Kami minta pemerintah konsisten mengmankan pasar dalam negeri dengan menerbitkan peraturan-peraturan seperti Permendag 36/2023 yang telah sangat terbukti ampuh meningkatkan daya saing industri dan membawa investasi masuk,” tutup Daniel.