WAMI Umumkan Jadwal Baru Distribusi dan Pembagian Royalti, Eross Chandra Hingga Melly Goeslaw Penerima Tertinggi
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi mengumumkan perubahan jadwal distribusi royalti bagi anggotanya.
Mulai tahun 2025, distribusi royalti akan dilakukan tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret, Juli, dan November. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta optimalisasi pengelolaan dana royalti bagi para pemilik hak cipta.
Dengan skema distribusi baru ini, WAMI berharap dapat memberikan manfaat maksimal bagi para anggotanya. Selain itu, WAMI juga menetapkan pembagian royalti minimum sebesar Rp500.000 net per anggota bagi komposer/pencipta lagu yang telah tergabung sebelum 31 Desember 2024.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kompensasi kepada pencipta lagu yang karyanya belum berhasil teridentifikasi secara optimal.
“Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil terus berbenah diri,” ujar Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI.
Daftar Penerima Royalti Terbesar Periode Maret 2025 WAMI juga mengumumkan beberapa nama komposer yang termasuk dalam 50 besar penerima royalti pada distribusi periode Maret 2025. Di antara mereka, Mohamad Indra Gerson menjadi penerima royalti tertinggi dengan jumlah Rp730,8 juta gross. Lagu ciptaannya, "After Dark", yang dinyanyikan oleh penyanyi asal Texas, Amerika Serikat, Mr. Kitty, berkontribusi besar terhadap pencapaian ini. Komposer dan penyanyi ternama Melly Goeslaw juga masuk dalam daftar penerima royalti tertinggi dengan jumlah Rp559,9 juta gross. Lagu-lagu populer seperti “Ayat-Ayat Cinta” yang dipopulerkan oleh Rossa serta “Gantung” dan “Ada Apa Dengan Cinta (feat. Eric Erlangga)” menjadi sumber utama pendapatan royaltinya. Selain itu, beberapa nama besar lainnya juga masuk dalam daftar penerima royalti terbesar. Di antaranya Eross Candra, Ade Govinda, dan Doel Sumbang. Juga ada nama Thomas Arya (pencipta lagu "Berbeza Kasta" dan "Satu Hati Sampai Mati"), Kohar Kahler (pencipta lagu "Tiada Lagi" yang dipopulerkan oleh Mayangsari). Sementara Ahli waris almarhum Tony Koeswoyo, yang masuk dalam 20 besar penerima royalti Distribusi royalti kali ini berasal dari hasil koleksi performing rights yang mencapai Rp96 miliar, yang diperoleh dari penggunaan musik secara digital, non-digital, dan dari luar negeri. Pembayaran akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2025, dan para anggota dapat memantau perkembangan distribusi melalui kanal digital resmi WAMI. “Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri dan memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan layanan yang lebih transparan dan akurat bagi anggota,” tambah Adi Adrian. Sebagai organisasi nirlaba, WAMI telah dipercaya lebih dari 5.000 pencipta dan penerbit musik untuk mengelola penggunaan lagu mereka di tempat-tempat komersial. Dengan kebijakan baru ini, WAMI menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pencipta musik Indonesia melalui distribusi royalti yang lebih adil dan efisien.