Aset Perusahaan Dianggap Hilang, Begini Tanggapan ID FOOD
INDUSTRY.co.id, Jakarta – ID FOOD pastikan tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 147 aset yang statusnya saat ini masih belum dikelola secara penuh oleh perusahaan. Upaya tersebut dilakukan melalui langkah-langkah pengamanan diantaranya dengan pengambilalihan kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono, Kamis, (23/1/2025), di Jakarta. Menurutnya, temuan BPK tersebut menjadi fokus utama perusahaan, pasalnya ID FOOD saat ini tengah gencar melakukan optimalisasi aset untuk mendukung program strategis swasembada pangan.
“Kami menerima dengan baik LHP BPK terkait aset tersebut sebagai landasan untuk perbaikan tata kelola aset di perusahaan. Tentunya ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN untuk penguatan Good Corporate Governanance (GCG) dan peningkatan kinerja ID FOOD,” ujarnya.
Yosdian menjelaskan, 147 aset yang menjadi temuan BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada Tahun Buku 2021 sampai dengan Semester I 2023. Menurutnya, mayoritas kondisi aset yang belum clean atau clear tersebut terjadi sebelum pembentukan Holding BUMN Pangan.
“Dengan terbentuknya Holding Pangan ID FOOD pada tahun 2022, kami optimis proses penanganan aset yang menjadi temuan dapat lebih maksimal. Mengingat, pasca holding pengelolaan aset terkonsolidasi di ID FOOD, sehingga proses pengamanan dapat lebih fokus dengan langkah-langkah yang lebih sistematis dan terintegrasi di seluruh anak perusahaan,” paparnya.
Menurut Yosdian, sebagai bentuk tindak lanjut hasil temuan, ID FOOD telah memetakan secara detail 147 aset tersebut sesuai dengan kondisi atau case-nya masing-masing. Proses pengamanannya dilakukan bertahap sesuai perencanaan dan anggaran yang telah disusun.
“Tiap titik aset telah dikelompokan berdasarkan kategorinya, agar dapat ditindaklanjuti melalui action plan yang berbeda. Hal tersebut untuk memastikan penanganan dilakukan dengan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Perihal dugaan hilangnya aset, Yosdian memastikan, aset-aset itu statusnya tidak raib atau hilang, karena secara fisik keberadaannya bisa dibuktikan dan dapat dicek pencatatannya dalam data base perusahaan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Aset-aset tersebut tercatat dalam pembukuan perusahaan. Seluruh profil aset terdokumentasi dengan baik titik per titiknya dan tersimpan secara digital dalam sistem aplikasi aset perusahaan,” terangnya.
Yosdian menambahkan, dengan pencatatan dan dokumentasi yang baik atas aset-aset tersebut, pihaknya dapat menyusun action plan penguasaan kembali aset secara terperinci dan spesifik. “Jadi sekali lagi aset tersebut tidak raib. Dapat dibuktikan melalui dokumentasi historis yang ada di internal perusahaan maupun BPN. Bisa dicek bahwa itu adalah benar masih aset milik ID FOOD,” jelasnya kembali menegaskan.
Lebih lanjut Yosdian menjelaskan, untuk mengawal proses pengamanan aset, ID FOOD membentuk satgas atau tim Task Force yang bertugas untuk mengawal proses eksekusi dari mulai pendataan, aspek legal, serta hubungan kelembagaan dan hubungan masyarakat. “Tim Task Force ini juga yang akan menjalankan action plan pengamanan aset yang telah disusun, termasuk di dalamnya upaya penguasaan kembali,” ucapnya.
Terkait action plan yang dijalankan, menurut Yosdian, untuk aset perusahaan yang masih dikuasai pemerintah atau BUMN lain, dilakukan langkah-langkah klarifikasi dan validasi dengan BUMN terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Terhadap aset yang dikuasai BUMN lain, kita juga mengajukan permohonan mediasi melalui Kementerian BUMN. Sedangkan, untuk aset yang dikuasai instansi atau lembaga lain, kita lakukan mediasi melalui Kejaksaan RI,” tuturnya.
Sementara itu, untuk kategori aset perusahaan yang belum beralih hak karena masih diduduki eks karyawan atau perorangan, tahap awal akan dilakukan pemberitahuan pengosongan secara sukarela. Apabila tindakan persuasif tidak direspon, maka perusahaan akan melayangkan somasi dan segera melakukan eksekusi pengosongan berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
“ID FOOD serius memastikan setiap tahapan pengambilalihan kembali hak atas aset tersebut berjalan dan terlaksana 100% sesuai timeline. Hal ini penting, mengingat upaya ini sebagai komitmen perlindungan aset negara agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan publik yang lebih besar,” ungkapnya.
Ia kemudian menyebutkan, sebelumnya ID FOOD juga telah berhasil melakukan langkah pengamanan aset sejak tahun 2021-2024, diantaranya penguasaan kembali aset perusahaan sebanyak 2 Bidang Aset di Jalan Kepodang dan Jalan Mpu Tantular, Semarang, pada tahun 2021. Pada Januari-April 2024, ID FOOD juga telah berhasil menguasai kembali 3 titik aset di Semarang.
“Yang terbaru pada Agustus 2024, ID FOOD berhasil menguasai kembali 51 bidang aset berupa rumah dinas yang sebelumnya dihuni oleh pihak lain, di Kalibata Jakarta. Dengan pengamanan tersebut perusahaan dapat melakukan optimalisasi untuk pengembangan bisnis pangan perusahaan,” paparnya.
Yosdian berharap, upaya pengamanan aset yang sedang digenjot ini mendapatkan dukungan dari kementerian dan stakeholders perusahaan. Pihaknya mengaku, telah berkoordinasi dengan pemegang saham (Kementerian BUMN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan arahan terkait penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan aset tetap.
“Kami juga siap menjelaskan kepada stakeholder, termasuk kepada Komisi IV dan Komisi VI DPR RI sebagai mitra strategis perusahaan terkait kondisi dan kedudukan 147 aset ID FOOD tersebut. Dengan transparansi dan itikad baik perusahaan melakukan upaya pengembalian aset negara, kami berharap mendapat dukungan penuh pemerintah,” sebutnya.