Tuntut Hak, Sejumlah Eks Karyawan RMOL.CO Datangi Kemenaker

Oleh : Herry Barus | Senin, 09 Desember 2019 - 20:30 WIB

Jurnalistik (Foto Pelajaran.co.id)
Jurnalistik (Foto Pelajaran.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sejumlah eks karyawan Kantor Berita Politik RMOL.CO melakukan konsultasi ke Kementrian Tenaga Kerja RI untuk menuntut hak-hak yang semestinya diberikan perusahaan di mana mereka pernah bekerja.

Konsultasi tersebut dilancarkan sehubungan dengan penutupan usaha media RMOL.CO dan merujuk pada amanat UU Ketenagakerjaan.

"Kami selaku para wartawan dan karyawan dari RMOL.CO dengan ini ingin mengajukan pertemuan Bipartit antara Pekerja dan Pemberi Kerja untuk penyelesaian hak kami selaku wartawan dan karyawan RMOL.CO," ujar Hendry Ginting usai di terima Mediator Madya Kemenaker Yasman heryanto, Senin, (9/12/2019).

Dijelaskan Hendry, di antara para eks karyawan yang berencana menuntut hak-haknya, ada beberapa yang sudah bekerja di atas 10 tahun sampai akhirnya media RMOL.CO (Rakyat Merdeka Online) berpisah dari Rakyat Merdeka Group dan berubah menjadi Kantor Berita Politik RMOL.ID (Republik Merdeka).

"Pemisahan diri dan perubahan nama itu berlangsung tanpa dikonsultasikan lebih dulu dengan para karyawan. Mereka juga tidak pernah mendapatkan kejelasan status atau kontrak karyawan sejak awal bekerja sebagai karyawan atau wartawan di RMOL.CO sampai akhirnya pimpinan perusahaan membuat kebijakan-kebijakan baru dengan nama perusahaan baru dan badan usaha baru pada pertengahan 2019," jelas Hendry Ginting yang pernah menjadi Pimred RMOL.CO.

Perundingan Bipartit yang diajukan para mantan karyawan RMOL.CO, sesuai Pasal 1 angka 10 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU PHI) adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja (serikat buruh) dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan jangka waktu penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

OCBC Kembali Hadirkan Musisi Kancah Internasional untuk Menyapa Nasabah Tanah Air dalam Signature Event ‘Premium Music Experience 2024’

Selasa, 07 Mei 2024 - 07:04 WIB

OCBC Kembali Hadirkan Musisi Kancah Internasional untuk Menyapa Nasabah Tanah Air dalam Signature Event ‘Premium Music Experience 2024’

Mengikuti kesuksesan Premium Music Experience (PME) pada tahun-tahun sebelumnya, PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) dengan bangga kembali menjawab antusiasme musik nasabah tanah air dengan signature…

Port handover Proyek Jetty Smelter Nickel MMP di Kariangau, Kalimantan Timur.

Selasa, 07 Mei 2024 - 07:02 WIB

PTPP Selesaikan Pelabuhan Hilirisasi Nickel di Indonesia dalam Waktu 15 Bulan

PT PP (Persero) Tbk, sebagai salah satu Perusahaan BUMN konstruksi dan investasi di Indonesia (“PTPP”) berkolaborasi dengan PT Mitra Murni Perkasa melaksanakan acara port handover Proyek…

Helikopter Carakal H-225M TNI AU Evakuasi 36 Orang Lansia Dan Anak Anak Dari Desa Terisolir

Selasa, 07 Mei 2024 - 05:59 WIB

Helikopter Carakal H-225M TNI AU Evakuasi 36 Orang Lansia Dan Anak Anak Dari Desa Terisolir

Helikopter Carakal H-225M TNI AU berhasil mengevakuasi 36 orang lansia dan anak-anak yang menjadi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi…

Menhan Prabowo Subianto Gelar Acara Halal Bihalal dan Pengarahan Pegawai Kemhan

Selasa, 07 Mei 2024 - 05:36 WIB

Menhan Prabowo Subianto Gelar Acara Halal Bihalal dan Pengarahan Pegawai Kemhan

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal dan Pengarahan kepada sejumlah 1.000 pegawai Kemhan di Kementerian Pertahanan, Jakarta,

Dankormar Majenderal TNI (Mar) Endi Supardi Haditi Seminar Hardikal 2024

Selasa, 07 Mei 2024 - 05:02 WIB

Dankormar Majenderal TNI (Mar) Endi Supardi Haditi Seminar Hardikal 2024

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla, CHRMP., CRMP. menghadiri Seminar Nasioal Peringatan Hari Pendidikan Angkatan Laut (HARDIKAL)…