Menteri ESDM Melawan Presiden Soal Gas Industri?

Oleh : Wiyanto | Jumat, 03 November 2017 - 07:05 WIB

Akhir Bulan, Pemerintah Pastikan Harga Gas Untuk Tiga Sektor ini
Akhir Bulan, Pemerintah Pastikan Harga Gas Untuk Tiga Sektor ini

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) belum mematuhi peraturan presiden soal harga gas industri, terutama alokasi harga ke sektor pengguna gas industri.

Achmad Safiun Ketua Umum FIPGB mengirim surat terbuka kepada presiden, agar peraturan presiden dapat dilaksanakan Menteri ESDM.

"Ketidaksesuaian Peraturan Permen ESDM no.16/2016 dan no.40/2016 terhadap peraturan Presiden no.40/2016 mempertaruhkan Kredibilitas Presiden," ujar dia kepada Industry.co.id di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Menurut dia, bila bawahannya tidak mengimplementasikan peraturan presiden, sama saja itu mempertaruhkan kredibilitas presiden.

Sebab, peraturan Presiden no, 40/2O16 mangkrak akibat peraturan Menteri ESDM no.16/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang tata cara penetapan harga dan pengguna Gas Bumi tertentu, tidak mematuhi atau tidak sejalan dengan peraturan presiden no. 40/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang penetapan harga Gas Bumi, sehingga peraturan Presiden tersebut menjadi tidak bermanfaat atau mangkrak.

"Sebaiknya Peraturan Presiden no. 40/2016 segera dilaksanakan, agar industri bertumbuh, menyerap lebih banyak tenaga kerja, meningkatkan daya beli dan daya saing serta meningkatkan pula kontribusi industri terhadap PDB," katanya.

Keresahan Safiun lantaran ketidak sesuain perintah presiden dengan peraturan menteri tercermin saat presiden dalam rapat kabinet terbatas tanggal 4 OKober 2016 menginstruksikanharga gas industri diturunkan ke US$ 5-6 per MMBTU untuk memperkuat daya saingindustri nasional.

Namun, kata dia, Menteri ESDM juga menerbitkan Peraturan Menteri no. 40/2016 tanggal 25 Nopember 2016 tentang harga Gas Bumi untuk industri tertentu, yang intinya menurunkan harga gas sesuai peraturan Presiden No. 40/2016 tetapi hanya untuk 8 (delapan)perusahaan yaitu 2 PMA (PT Kaltim Parna Industri dan PT Kaltim Methanol Industri)dan 6 perusahaan BUMN (Industri Pupuk dan PT. Krakatau Steel).

Oleh karena itu, peraturan Menteri ESDM no.40/2016 mematuhi Peraturan Presiden yang diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri baja, industri petrokimia, industri oleochemical, industri Keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan Klkaret.

"Maka peraturan Presiden no.40/2016 sudah lebih dari l tahun masih mangkrak. Demikian, atas perhatian Bapak Presiden R.I kami sampaikan terimakasih," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

IFG Life

Jumat, 26 April 2024 - 13:29 WIB

Peduli dengan Gaya Hidup Sehat, IFG Life Hadirkan IFG Life Protection Platinum dan IFG LifeCHANCE

Fokus pada kebutuhan nasabah menjadi kunci bagi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam menghadirkan produk dan layanan yang komprehensif dan saling melengkapi. Gaya hidup tidak lepas dari aspek…

Panasonic memperagakan cara penggunaan Lampu Solar Panel yang menggunakan tenaga cahaya Matahari di Cianjur

Jumat, 26 April 2024 - 12:39 WIB

Panasonic Serahkan Lampu Surya Panel ke Terdampak Gempa Cianjur

PT Panasonic Gobel Indonesia memberikan bantuan Lampu Surya Panel atau lampu berbahan bakar sinar matahari ke masyarakat terdampak gempa di Desa Sarampad, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti

Jumat, 26 April 2024 - 11:32 WIB

Masih Banyak Sentimen Negatif, Kemenperin Tegaskan Impor PE dan PP Tak Perlu Pertimbangan Teknis

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

SIAM 2024 Maroko

Jumat, 26 April 2024 - 11:20 WIB

Kemenperin Perkenalkan Produk Mesin Pertanian Indonesia Kepada Pelaku Bisnis Maroko di SIAM Menkes 2024

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Rabat, Maroko menggelar The Indonesia – Morocco Business Forum on Strengthening Industrial Cooperation dalam…

Ini perlengkapan rumah tangga

Jumat, 26 April 2024 - 10:21 WIB

Penjualan 2023 Melesat, Panca Anugrah Wisesa Buka Showroom Baru di PIK 2

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebagai emiten yang bergerak di bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga sepanjang tahun 2023 sukses meraih lonjakan penjualan hingga…